PENYIDIK Polda Metro Jaya menggeledah rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, di Bekasi dan Jakarta. Saat menggeledah rumah di Jakarta, polisi membawa printer dan koper.
Sebagai informasi, polisi menggeledah dua rumah Firli di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan.
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan pemerasan oleh Firli kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Syahrul memang menjadi tersangka di KPK.
Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
Firli Bahuri memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa (24/10). Firli diperiksa selama kurang lebih 10 jam oleh penyidik gabungan di Bareskrim Polri.
Teranyar, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen milik KPK di kasus dugaan pemerasan pimpinan terhadap SYL. Penyitaan dokumen dilakukan penyidik usai menerima berkas yang diminta dari KPK pada Senin (23/10).
Sementara itu, Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute meminta Firli Bahuri mengundurkan diri dari Ketua KPK, menyusul penggeledahan di rumahnya pada Kamis (26/10/2023) pagi.
“Firli harus mengundurkan diri sekarang, jangan jadi beban pemberantasan korupsi,” kata Ketua IM57+ Institute, M. Praswad Nugraha, kepada wartawan, Kamis (26/10/2023).
(ade)