DEVI Ariani (DA) buronan yang selama ini dicari Ditreskrimum Polda Kepri, berhasil ditangkap Tim gabungan Set NCB Interpol Indonesia, Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau, dan Satreskrim Polresta Bandara Soetta, Jakarta.
Devi Ariani diamankan setelah dideportasi dari Singapura dan mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (4/5/2025).
Melansir dari batampos.co.id, Devi Ariani masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penipuan dan penggelapan dalam jabatan yang melibatkan dua tersangka, yaitu dirinya dan Deddy Setiawan.
Penangkapan Devi Ariani dilakukan setelah adanya koordinasi antara NCB Jakarta dan NCB Singapura, yang memberitahukan bahwa Devi sedang berada di Singapura.
Setelah dilakukan tolak masuk oleh pihak berwenang Singapura, Devi Ariani (DA) akhirnya dipulangkan ke Indonesia. Setiba di Jakarta, Devi Ariani langsung dibawa ke Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus yang melibatkan kedua tersangka ini sebelumnya telah menjadi perhatian pihak kepolisian, yang juga menerbitkan DPO untuk Deddy Setiawan, yang saat ini masih dalam pengejaran.
Buronan internasional dalam kasus penggelapan dana investasi transportasi daring ini menyebabkan kerugian sebesar Rp2 miliar.
Kasus tersebut bermula dari laporan dr. Mohamad Fariz yang menginvestasikan dana dalam bisnis transportasi daring bernama BDrive, yang dijalankan oleh pasangan suami istri, Deddy Setiawan (DS) dan Devi Ariani (DA).
Korban dijanjikan keuntungan sebesar 35 persen per bulan. Namun, setelah dana ditransfer, tidak ada pengembalian modal maupun keuntungan sebagaimana dijanjikan.
“Alih-alih mendapatkan keuntungan, dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka,” ungkap AKBP Mikael Hutabarat, Kasubdit III Jatanras Polda Kepri, mewakili Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ade Mulyana, dalam keterangan pers, Kamis (8/5/2025).
Dalam pengembangan kasus, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni DA dan DS. Keduanya telah masuk dalam daftar red notice Interpol sejak April 2025. Saat itu, DS masih berada di Singapura dan dalam proses pemulangan ke Indonesia.
Sejumlah barang bukti telah diamankan oleh penyidik, antara lain bukti transfer, laporan keuangan, surat perjanjian investasi, perhiasan emas, dan ponsel milik tersangka.
Keduanya dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan ialah lima tahun penjara.
DA saat ini mendekam di Rumah Tahanan Polda Kepri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Pastikan investasi dilakukan di tempat yang resmi, memiliki izin, dan pengawasan yang jelas. Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
(*/batampos)