JAJARAN Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu, yang dilakukan di sekitar area Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.
Kasatnarkoba Polres Bintan, Iptu Reka Geofanni, menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari kecurigaan petugas Lapas yang melihat aktivitas mencurigakan melalui kamera pengawas (CCTV).
Pelaku terlihat seperti melakukan metode cash on delivery (COD), yakni meletakkan barang di suatu titik lalu memotret lokasinya.
“Dari rekaman CCTV terlihat seseorang bergerak mencurigakan di sebelah kanan gedung Lapas. Modusnya seperti COD, yaitu meletakkan barang di suatu tempat kemudian memotretnya,” ungkap Iptu Reka Geofanni, dalam keteranganya pada Kamis (5/03/2026).
Petugas Lapas kemudian mendatangi pelaku untuk menanyakan tujuan keberadaannya di lokasi tersebut. Saat dimintai keterangan, pelaku terlihat gugup dan sempat tidak mengakui barang yang dibawanya.
“Setelah ditanya cukup lama, pelaku akhirnya mengakui barang tersebut miliknya. Namun kemudian dia panik dan langsung melarikan diri,” ujarnya.
Petugas Lapas kemudian melakukan pengejaran hingga ke arah hutan di sekitar lokasi. Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Lapas bersama barang bukti yang sebelumnya diletakkan di dekat area tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, barang bukti yang ditemukan diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 12 hingga 15 gram. Barang tersebut dibungkus menggunakan plastik dan dilakban berwarna hitam.
Iptu Reka menambahkan, hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui kepada siapa barang tersebut akan diberikan.
Polisi juga telah mengamankan telepon genggam milik pelaku untuk ditelusuri. (*)


