NAMA SMK Negeri 1 Batam kembali menjadi pusat perhatian masyarakat usai seorang guru sekolah tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan kasus asusila, pencabulan terhadap siswanya.
MJ (33) yang merupakan guru agama tersebut diduga memaksa siswa menyodomi dirinya usai jam pelajaran sekolah.
Informasi yang didapatkan, pencabulan tersebut terjadi pada 6 Januari sekitar pukul 17.00 WIB. MJ melancarkan aksi bejatnya tersebut di ruang guru.
Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Batam, Deden Suryana membenarkan adanya kasus dugaan pencabulan ini.
Deden mengaku. dirinya sudah dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan pada 10 Januari 2026 lalu.
“Kita serahkan kasus ini ke pihak Kepolisian untuk memeriksanya,” ujarnya, Senin (9/02/2026).
Kasus ini terkuak dari laporan siswa kelas X. Selain memaksa menyodomi dirinya, MJ juga kerap melakukan pelecehan seksual terhadap siswa laki-laki.
“Kita lakukan angket, ada 50 responden dengan berbagai laporan. Dari dipegang, dicubit paha, sampai dipegang kemaluannya,” kata Deden.
Modus pencabulan MJ ini dengan memanggil siswa yang bermasalah. Siswa tersebut dibawa ke ruangan kerjanya yang saat itu tengah kosong.
“Ruangan guru itu sudah kosong, karena jam pelajaran selesai. Pengkuan korban juga diperkuat dengan rekaman CCTv, saat guru ini membawanya ke ruangan,” ungkap Deden.
Deden menjelaskan MJ keseharian di sekolah berperilaku normal. Ia sudah mengajar di SMKN 1 Batam sejak 2023 dan saat ini sudah dinonaktifkan.
“Orangnya sopan, ramah, dan punya 3 orang anak. Kami dari pihak sekolah jauh dari prasangka buruk, kecurigaan, apalagi menuduh yang bukan-bukan,” katanya.
Deden mengaku sudah menyerahkan kasus ini sepenuhnya ke pihak Kepolisian dan berharap kasus seperti ini tidak terulang lagi.
“Kasus seperti ini apapun bentuknya tidak diperbolehkan. Untuk anak kita sudah pastikan kondisinya,” tutupnya.
Dilain pihak, Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Wilayah Batam, Kasdianto memastikan, saat ini terduga MJ telah dirumahkan.
Ia menegaskan, langkah merumahkan MJ merupakan respons cepat instansinya.
“Kami sudah menerima surat penetapan tersangka dari kepolisian. Sekolah mengambil tindakan tegas sesuai arahan Dinas Pendidikan,” kata Kasdianto.
Nasib status kepegawaian MJ kini berada di ujung tanduk. Sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ia terancam sanksi berat jika terbukti bersalah di pengadilan. Dinas Pendidikan masih menunggu inkrah untuk mengambil keputusan final terkait pemecatan.
(*)


