DINAS Pendidikan (Disdik) Kota Batam, baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang peserta didik membawa kendaraan pribadi, baik motor maupun mobil, ke sekolah. Kepala Disdik Batam, Tri Wahyu Rubianto, menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban lalu lintas, mengurangi kemacetan, dan meningkatkan keselamatan siswa.
Dalam penjelasannya, Tri Wahyu menegaskan bahwa larangan ini berlaku untuk siswa tingkat SMP. Sementara itu, untuk tingkat SMA, kewenangan tersebut berada di luar jangkauannya.
“Kami dari Disdik Batam hanya mengatur sampai SMP. Untuk SMA, itu bukan kewenangan saya,” sebutnya.
Surat edaran tersebut mencakup beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh sekolah dan orang tua. Di antaranya, siswa yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang untuk membawa kendaraan ke sekolah. Selain itu, pihak sekolah dan guru diharapkan untuk melakukan pengawasan selama jam belajar berlangsung.
Disdik Batam juga mendorong sekolah untuk bekerja sama dengan kepolisian dalam penegakan aturan ini. Pelanggar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Pengawasan ini diserahkan kembali kepada masing-masing satuan pendidikan dan orang tua,” tambah Tri Wahyu.
Ia menekankan pentingnya peran orang tua dalam penerapan aturan ini.
“Kunci keberhasilan ada di tangan orang tua atau wali. Tanpa dukungan mereka, aturan ini tidak akan berjalan efektif,” tegasnya.
Selain itu, pihak Disdik Batam mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan agar lingkungan sekolah tetap aman dan nyaman bagi para siswa.
(dha)