PEMERINTAH memastikan program penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk nelayan di Kota Batam berjalan di bawah pengawasan ketat agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Melansir Batampos.co.id, Kepala Dinas Perikanan Kota Batam, Yudi Admaji, menegaskan surat rekomendasi BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi kapal berukuran 0–5 gross tonnage (GT).
Nelayan dengan kapal 5–30 GT harus mengurus rekomendasi di tingkat provinsi, sementara kapal di atas 30 GT dilarang sama sekali menggunakan BBM bersubsidi.
“Aturan ini dibuat agar subsidi benar-benar dinikmati nelayan kecil. Kapal besar semestinya menggunakan BBM non-subsidi,” ujar Yudi, Rabu (13/8/2025).
Hingga pertengahan tahun 2025 ini, sebanyak 274 nelayan di Batam telah menerima rekomendasi Solar dengan total 118.021 liter yang disalurkan melalui empat SPBU dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBUN) yang ditunjuk.
Selain itu, 189 nelayan menerima rekomendasi Pertalite dengan kuota 87.484 liter yang disalurkan melalui enam SPBU di wilayah Batam.
Yudi menyebut kebutuhan BBM nelayan bervariasi tergantung jarak dan skala operasional kapal.
“Ada yang membutuhkan sedikit, ada juga yang banyak. Itu menjadi pertimbangan kami dalam menentukan kuota rekomendasi,” jelasnya.
Untuk memperoleh surat rekomendasi, nelayan wajib menyertakan sejumlah dokumen, antara lain surat permohonan, Surat Tanda Kapal Perikanan (TDKP), KTP atau Kartu Kusuka, serta Nomor Induk Berusaha (NIB) yang tercantum di TDKP.
Seluruh proses pengajuan dilakukan secara gratis di Dinas Perikanan Kota Batam.
Ia juga menegaskan, pihaknya tidak segan menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan.
“BBM ini hanya untuk kegiatan perikanan. Kalau digunakan di luar itu, kami akan ambil tindakan,” tegas Yudi.
Dengan pengawasan dan aturan yang jelas, pemerintah berharap program ini dapat meringankan beban operasional nelayan kecil di Batam, sehingga mereka bisa terus melaut tanpa terkendala biaya bahan bakar.
(*/Batampos)