DIREKTORAT Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi terkait kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng pada tahun 2021-2022.
Dalam pemeriksaan itu, Kejagung turut menyita sejumlah dokumen yang dibawa oleh Lutfi. “Ada dokumen yang disita dari dia (Lutfi) juga. Ada dokumen-dokumen disita juga. Saya tidak bilang mafia, tapi ada dokumen yang disita,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung,
Supardi kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).
Namun Supardi belum dapat merincikan lebih lanjut mengenai dokumen yang disita itu. Ia hanya mengatakan bahwa Lutfi sebagai mantan Menteri memang mengantongi sejumlah data terkait dengan proses ekspor yang berlaku.
Lutfi sebelumnya sempat mengungkapkan bahwa dirinya telah mengantongi sejumlah nama mafia minyak goreng yang membuat harga tak stabil di Indonesia beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan Lutfi saat menghadiri Rapat Kerja dengan Komite 2 DPD RI beberapa bulan lalu. Meski demikian, hingga saat ini data tersebut tak pernah dibuka ke publik.
Supardi mengatakan bahwa penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap keterangan yang telah disampaikan oleh Lutfi.
“Prinsipnya bahwa diperiksa apa yang didengar, dilihat, dialami terkait proses-proses tadi. Latar belakang terbitnya ketentuan, dan siapa yang terlibat di sana dan kenapa kok terbit,” ucap Supardi.
Sebagai informasi, Lutfi menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam hari ini di Gedung Bundar Kompleks Kejaksaan Agung.
Pengusutan kasus ini dilakukan Jaksa setelah minyak goreng menjadi mahal di tengah masyarakat. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengambil kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) agar perusahaan yang mengekspor minyak dapat diregulasikan.
Namun kebijakan itu ternyata tak membuat minyak dan bahan turunannya melimpah di Indonesia. Ada beberapa perusahaan yang diduga terlibat dalam skandal korupsi untuk mengurus penerbitan izin ekspor yang melanggar aturan itu.
(*)
sumber: CNN Indonesia.com