TAHAPAN pemilu 2024 sudah mulai disosialisasikan kepada pemerintah daerah (pemda). Ada 2 tahapan kegiatan strategis dari pemilu 2024 di tahun ini, yakni pendaftaran partai politik yang menurut undang-undang pemilu dilaksanakan 18 bulan sebelum hari pemungutan suara, tepatnya Agustus nanti. Dan tahapan kedua yakni pendaftaran perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa pembentukan badan ad hoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) termasuk personil dan kesekretariatan juga dimulai tahun ini.
“Untuk itu tujuan rapat kerja (raker) kali ini selain sosialisasi dengan pemda dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kami juga mohon dukungan karena Kepri provinsi kepulauan. Distribusi logistik yang rencananya akan dilaksanakan di bulan November hingga Februari 2024 yang bertepatan dengan musim penghujan, mohon dukungan pemda dan Forkopimda dalam upaya percepatan distribusi logisitik tersebut,” ujarnya saat menghadiri rapat kerja KPU RI dan Forkopimda di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Rabu (22/6).
Sementara itu, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengatakan Kepri memiliki 76 kecamatan yang menaungi 417 kelurahan dan desa. Sedangkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) per 2020 lalu mencapai 4.062 yang tersebar di seluruh Kepri.
“Jumlah pemilih di Kepri sebanyak 1.168.188 yang terdiri dari 585.193 pemilih laki-laki dan 582.395 pemilih perempuan. Selisihnya hanya 2 ribuan saja,” ungkapnya.
Ansar berharap tingkat partisipasi pemilih semakin meningkat di tahun 2024, dimana pada tahun 2015 sebesar 55,57 persen, kemudian terjadi peningkatan 66,90 persen pada tahun 2020.
Ia juga berkomitmen penuh ikut mensukseskan pemilu dan pilkada serentak 2024, sebab Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri sudah membahas penyiapan anggaran khusus untuk sosialisasi Pemilu dan Pilkada 2024.
“Kita menyasar kaum milenial dan masyarakat pesisir hingga persentase pemilih diharapkan meningkat dari waktu ke waktu. Hal ini juga dapat meningkatkan kualitas pemilu ke depannya sesuai amanah undang-undang,” tutupnya (leo).