DUGAAN penyelewengan lahan hutan lindung di Batam memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang terus mengintensifkan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah pejabat Badan Pengusahaan (BP) Batam. Fokus utama pemeriksaan saat ini adalah Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Ilham Eka Hartawan.
Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu, dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap jajaran BP Batam dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan awal.
“Kami telah menerima sejumlah laporan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan lahan hutan lindung di wilayah Batam. Untuk itu, kami perlu melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegas Heribertus.
Selain Direktur Pengelolaan Lahan, sejumlah pejabat lainnya di lingkungan BP Batam juga turut diperiksa.
Di antaranya adalah Kepala Seksi Lahan dan beberapa staf terkait. Pemeriksaan terhadap para saksi ini bertujuan untuk mengungkap dugaan keterlibatan mereka dalam proses pengalihfungsian lahan hutan lindung menjadi kawasan non-hutan.
“Kami menduga ada praktik-praktik yang menyimpang dalam proses perizinan dan pengelolaan lahan di Batam. Tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak yang menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” ujar Heribertus.
“Semua pihak yang terkait dengan kasus ini berpotensi untuk diperiksa. Namun, kami akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan berdasarkan bukti-bukti yang ada,” lanjutnya.
Penggeledahan Kantor BP Batam Hasilkan Temuan Penting
SEBELUMNYA, Satreskrim Polresta Barelang telah melakukan penggeledahan di kantor BP Batam. Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga terkait dengan kasus dugaan penyelewengan lahan.
Dokumen-dokumen tersebut saat ini sedang diteliti secara intensif oleh tim penyidik untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi.
“Hasil penggeledahan sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Kami menemukan sejumlah dokumen yang cukup signifikan untuk dijadikan sebagai alat bukti,” ungkap Heribertus.
(dha)