DINAS Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Batam sedang menyiapkan Peraturan Wali Kota Batam (Perwako) tentang Ornamen Melayu. Sebelumnya, Disbudpar Batam telah sosialisasi Perwako Nomor 193/2022 tentang Pengunaan Pakaian Adat Melayu kepada Guru SMP di Batam.
“Iya, di bidang kebudayaan sedang menyiapkan Perwako itu,” kata Kepala Disbudpar Batam, Senin (29/5/2023).
Sebagai informasi, Perwako ini merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/2018. Adapun ornamen Melayu itu diantaranya pucuk bubungan di pucuk langit, tebar layar, dan sebagainya.
Setelah rampung, perwako ini akan disosialisasikan hingga lini bawah, sehingga budaya Melayu tidak tergerus budaya asing. “Perwako sebelumnya kami sosialisasikan tentang penggunaan pakaian adat Melayu dengan para guru. Pakaian adat Melayu sejatinya terdiri dari empat macam, yakni pakaian Melayu harian, pakaian Melayu resmi, pakaian Melayu adat, dan pakaian Melayu pengantin,” ucapnya.
Disbudpar Batam sangat memberikan atensi dengan kebudayaan Melayu. Kota Batam memiliki banyak tradisi budaya yang menarik untuk diketahui. Ardi mengajak masyarakat Kota Batam ikut melestarikan budaya Melayu yang ada di Kota Batam sehingga tetap lestari hingga anak cucu nanti.
“Tak hanya pemerintah masyarakat juga ikut berperan melestarikan kebudayaan Melayu,” ucapnya (leo).