DINAS Tenaga Kerja (Disnaker) Batam berjanji untuk mengawasi pembayaran Bonus Hari Raya untuk Pengemudi Ojek Online bagi pengemudi ojek online (ojol) yang terdaftar dalam berbagai aplikasi. Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti, menegaskan bahwa pembayaran BHR akan dilakukan oleh masing-masing pengelola ojol.
Dalam keterangan yang disampaikan pada Senin (17/3/2025), Rudi menjelaskan bahwa besaran BHR yang diterima oleh pengemudi ojol adalah sebesar 20% dari total pendapatan tahunan. Untuk pengemudi yang telah bekerja kurang dari satu tahun, BHR yang diberikan adalah 10% dari total pendapatan yang diperoleh selama masa kerja mereka.
“Misalnya, jika seorang pengemudi baru bekerja selama enam bulan, total pendapatannya akan diakumulasikan dan dikalikan dengan 10%. Dengan demikian, mereka sudah dapat memperkirakan jumlah BHR yang akan diterima,” jelasnya.
Rudi juga menambahkan bahwa Disnaker diinstruksikan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini.
Dalam upaya pengawasan, Disnaker juga membuka posko pengaduan bagi pengemudi yang mengalami masalah terkait pembayaran BHR.
“Sementara untuk THR, perusahaan dan karyawan sudah memahami perhitungannya. Namun, BHR adalah hal baru, sehingga kami mengajak pengemudi untuk melaporkan keluhan mereka ke kantor Disnaker di Sekupang,” tuturnya.
Rudi menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil keputusan Presiden setelah pertemuan dengan pengusaha aplikasi ojol. Meskipun hingga saat ini belum ada koordinasi resmi dengan perwakilan ojol di Batam, diharapkan dengan keluarnya surat mengenai BHR ini, semua pihak dapat memahaminya.
“Kami berharap menjelang hari raya, semua pekerja mendapatkan hak mereka, baik THR maupun BHR,” ungkapnya.
Selain itu, Rudi mengingatkan bahwa tunjangan hari raya (THR) harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil, sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Pengusaha diharapkan untuk memenuhi kewajiban ini paling lambat sepekan sebelum lebaran, dan pembayaran bisa dimulai dua pekan sebelum hari raya,” tutupnya.
(dha)