KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas’ud (AGM) sebagai tersangka. Abdul Gafur diduga menerima suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan. Abdul Gafur langsung ditahan KPK.
“KPK menemukan ada bukti permulaaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di markas lembaga antirasuah tersebut, Kamis (13/1) malam.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam tersangka, yakni Bupati PPU, Abdul Gafur; Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis; Plt Sekda PPU Mulyadi; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU, Edi Hasmoro.
Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga PPU, Jusman; dan Achmad Zuhdi dari pihak swasta.
Atas perbuatannya, Achmad Zuhdi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Abdul Gafur, Mulyadi, Nur Afifah, Jusman, dan Edi Hasmoro selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Alexander mengatakan dugaan korupsi terjadi pada tahun 2021. Kata Alex, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 Miliar antara lain untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek – bukit subur dengan nilai kontrak Rp 58 Miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 Miliar.
“Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka AGM selaku Bupati diduga memerintahkan tersangka MI selaku Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, tersangka EH Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan tersangka JM selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara,” kata Alex.
Alex menjelaskan, tersangka AGM diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari tersangka yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 Miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selain itu, Alex menambahkan, tersangka AGM diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.
Abdul Gafur Mas’ud bersama enam orang lainnya ditangkap di DKI Jakarta dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (12/1).
“Dalam kegiatan dimaksud, KPK menangkap 7 orang di Jakarta, di antaranya Bupati PPU Kaltim dan beberapa pihak ASN Pemkab PPU dan swasta lainnya,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (13/1).
(*)
sumber: CNNIndonesia.com | detik.com


