DIREKTORAT Jenderal Imigrasi bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menggelar operasi gabungan di proyek pembangunan apartemen Opus Bay, kawasan Marina City Waterfront, Batam.
Dalam operasi tersebut, tim menemukan 29 WNA asal Tiongkok yang diduga langgar izin tinggal.
Dalam keteranganya Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra mengatakan, dalam operasi tersebut tim dibagi untuk menyisir area proyek serta memeriksa aktivitas WNA di lokasi konstruksi.
“Hasilnya, petugas menemukan sejumlah WNA yang melakukan pekerjaan fisik seperti pengelasan, finishing, hingga pemasangan material bangunan,” kata Wahyu, Kamis (23/04/2026).
Secara keseluruhan, petugas mengidentifikasi 29 WNA asal Tiongkok di lokasi tersebut. Mereka tidak dilengkapi izin untuk bekerja di wilayah Indonesia.
“Rinciannya, 5 orang pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 17 pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), dan 7 pemegang Visa on Arrival (VoA),” papar Wahyu.
Berdasarkan pemeriksaan awal, ditemukan indikasi sebagian WNA melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Petugas kemudian mengamankan sementara paspor 24 WNA.
“Sementara itu, lima WNA telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam,” ungkapnya.
Selanjutnya, Wahyu mengatakan pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap WNA lainnya. Petugas juga melakukan pendalaman terhadap pengelola proyek.
“Pendalaman juga akan dilakukan terhadap pihak penjamin untuk memastikan kesesuaian data keimigrasian dengan kondisi di lapangan, termasuk jumlah tenaga kerja asing dan jenis pekerjaan yang dilakukan,” ujarnya.
Wahyu mengatakan operasi ini merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten.
“Kami akan terus melakukan pengawasan secara intensif dan berkelanjutan, khususnya di kawasan yang memiliki aktivitas tenaga kerja asing. Setiap indikasi pelanggaran akan kami tindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Imigrasi juga mengimbau para penjamin, pelaku usaha, dan pihak yang mempekerjakan tenaga kerja asing untuk memastikan seluruh aktivitas WNA sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
“Kami berharap masyarakat turut berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian melalui kanal resmi,” ujarnya. (*)


