DIREKTORAT Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri menggagalkan pengiriman lima orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan dikirim ke Malaysia.
Selain itu, polisi juga mengamankan seorang sopir mobil angkot berinisial FP yang akan mengantarkan lima calon PMI ke salah satu hotel di Batam sebelum diberangkatkan ke Malaysia.
“Dari FP, dia mengaku disuruh oleh seseorang berinisial KN untuk mengantar para PMI ke salah satu hotel di Batam. Dari informasi itu, petugas melakukan pencarian terhadap KN,” kata
Direktur Polairud Polda, Kepri Kombes Pol. Boy Herlambang, dikutip dari Antara, Kamis (6/7/2023).
Adapun lima calon pekerja migran itu, kata Boy, terdiri atas dua perempuan dan tiga laki-laki. Mereka berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Mereka akan diberangkatkan ke Malaysia dengan cara transit di Kota Tanjungpinang, kemudian melanjutkan perjalanan ke Kota Batam dan masuk ke Malaysia tanpa dokumen yang sah pada tanggal 23 Juni 2023,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini, kata dia, setelah adanya informasi yang diterima petugas bahwa akan ada pengiriman calon PMI ke Malaysia melalui jalur tidak resmi.
Setelah melakukan penelusuran, kata dia, petugas berhasil menemukan tersangka KN di pinggir jalan di Kota Batam dan langsung melakukan penangkapan.
“Tersangka mengakui bahwa dia telah mengutip uang dari para calon PMI yang disimpan di rumahnya. Setelah ditelusuri dan dihitung, jumlah uang yang dikumpulkan tersangka ada sebanyak Rp 20.600.000,00″ kata Boy.
Selanjutnya, KN diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 69 jo. Pasal 83 jo. Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(*/ade)