Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Ditresnarkoba Kepri Ungkap 26 Kasus dan Amankan 39 Tersangka Tindak Pindana Narkotika
    1 jam lalu
    Pengusaha Jasa Pengurusan Tranportasi (JPT) Wajib Pahami Aturan Main Kepabeanan di Batam
    2 jam lalu
    Tingkatkan Kinerja BP Batam Lebih Baik, Amsakar Achmad Lantik 297 Pejabat Eselon III dan IV
    1 hari lalu
    Wagub Nyanyang Haris Buka Forum SUNs Batam 2025
    2 hari lalu
    Komisi XIII DPR RI Gelar Konsultasi Publik RUU Perlindungan Saksi dan Korban di Batam
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Dunia Sepakbola Berduka, Diogo Jota Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
    2 hari lalu
    Disdik Batam Catat 1.039 Siswa Belum Tertampung di Sekolah Negeri
    4 hari lalu
    Proses SPMB SD Selesai, Pemko Batam Cari Solusi Calon Siswa Tak Tertampung
    7 hari lalu
    Pemberlakuan Jam Malam untuk Pelajar di Tanjungpinang Mulai Tahun Ajaran 2025/2026
    1 minggu lalu
    Bandar Rhio Tanjungpinang, Juli 1846
    2 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Taman Rusa Sekupang, Batam
    7 hari lalu
    Raja Ja’far Ibn Raja Haji Fisabilillah (Yang Dipertuan Muda Riau VI)
    7 hari lalu
    Pulau Citlim, Karimun
    1 minggu lalu
    Pulau Pekajang, Lingga
    2 minggu lalu
    Pulau Combol (Tjombol)
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
    21 jam lalu
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    2 hari lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    4 hari lalu
    “Segudang Masalah Nelayan di Perairan Teluk Belian” | NGOBROL EVERYWHERE (Full)
    7 bulan lalu
    17
    Ngobrol Everywhere | Nelayan Bengkong dan Segudang Masalahnya
    7 bulan lalu
  • Sudah Punya Akun?
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Menyimak: Ditreskrimsus Polda Kepri Bongkar Sindikat Pembobol Rekening Bank
Sebar
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Ditreskrimsus Polda Kepri Bongkar Sindikat Pembobol Rekening Bank

Redaksi
Editor Redaksi 5 tahun lalu 1.1k disimak
Sebar
240
SEBARAN
ShareTweetTelegram

JAJARAN Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan 3 orang tersangka yang tergabung dalam Sindikat Tulung Selapan Tipsani (Tipu Sana Sini).

Ketiga tersangka berinisial NA yang berperan sebagai pengambil alih kepemilikan nomor telepon korban, Inisial AN berperan sebagai orang yang mendapatkan data nasabah korban dan Inisial MA berperan sebagai menyalurkan kembali data nasabah korban kepada tim lain yang bisa mengakses dan mengambil alih Internet Banking.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Hanny Hidayat S.Ik, melalui Wadir Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik, yang didampingi oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKBP Priyo Prayitno dan PS. Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol I Putu Bayu Pati, S.Ik, di Media Center Polda Kepri, Selasa (30/06).

“Ketiga tersangka berhasil diamankan oleh tim Ditreskrimsus Polda Kepri Di Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan. Dengan Modus yang dilakukan oleh tersangka adalah melaporkan dengan kuasa palsu kepada Provider telepon, bahwa Handphone yang digunakan nya telah hilang dan nomor Handphone tersebut akan dihidupkan kembali, setelah nomor Handphone dikuasai dan dapat dihidupkan kembali, segala bentuk akses dapat dioperasikan termasuk dengan akses Internet Banking milik korbannya” kata Wadir Reskrimsus.

Perwira Menengah Melati Dua ini melanjutkan, Setelah menguasai segala akses kemudian tersangka mengoperasionalkan Internet Bangking milik korban J yakni dengan cara mentransfer uang yang ada di rekening pemilik kepada beberapa rekening milik tersangka. Kerugian yang dialami korban adalah sebesar Rp. 415.596.464,-.

“Barang bukti yang kita sita adalah beberapa kartu Sim Card, Rekening Koran, beberapa buku tabungan dan beberapa kartu ATM” jelas Nugroho.

“Saat ini kita berhasil mengungkap baru satu korban, dan akan terus kita kembangkan untuk korban-korban lainnya, data yang didapatkan oleh tersangka berdasarkan data acak atau random, dan setelah berhasil dibuka oleh tersangka no handphone tersebut menggunakan Akses Internet bangking, para tersangka ini merupakan pemain lama yang tergabung didalam sindikat Tulung Selapan Tipsani (Tipu Sana Sini)” tuturnya.

“Tersangka dikenakan dengan Undang-Undang Republik Indonesia no. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan atas Undang-Undang Republik Indonesia no. 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 46 Ayat (1) Dan/Atau Pasal 51 Ayat (2) Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 K.U.H.Pidana Pasal 46 Ayat (1) Jo Pasal 30 Ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun Dan/Atau Denda Paling Banyak Rp 600.000.000,00. Dan/Atau Pasal 51 Ayat (2) Jo Pasal 36 dengan pidana penjara paling lama 12 Tahun Dan/Atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00,-.” Jelas Wadir Reskrimsus ini.

Selanjutnya PS. Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol I Putu Bayu Pati, S.Ik mengatakan, pihaknya akan terus berupaya memaksimalkan teknis penyidikan. Dari beberapa informasi yang didapat serta dan dihimpun didapatkan satu nama tersangka yang berada di Daerah Palembang, Sumatera Selatan. Dari satu orang ini terungkaplah dua tersangka lainnya di Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir.

“Sampai dengan saat ini kita masih terus mengejar tersangka lainnya karena jaringan ini merupakan komplotan jaringan yang sudah biasa melakukan penipuan dengan modus yang sama. Dihimbau kepada seluruh masyarakat di Kota Batam, apabila mengalami hal yang sama, jangan segan-segan untuk segera melaporkan kepada kami atau ke kantor Polisi terdekat” jelas Kompol I Putu Bayu Pati, S.Ik.

Sementara itu Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKBP Priyo Prayitno menjelaskan, para pelaku kejahatan saat ini dalam menjalankan aksinya tidak hanya dilakukan secara Konvensional namun dilakukan juga secara IT. Merupakan sasaran empuk bagi pelaku kejahatan salah satunya menggunakan sarana alat komunikasi.

“Kembali kami himbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati menggunakan Handphone terutama saat menggunakan aplikasi Internet Banking. Pastikan apabila ada pihak lain yang menghubungi terkait dengan rekening dan informasi nasabah janganlah langsung dipercaya, pergunakan PIN atau Pasword sedemikian rupa yang susah diretas atau di akses oleh pihak yang tidak bertanggung jawab” pesan Kasubbbid Penmas Bidhumas Polda Kepri.

Sumber : Humas Polda Kepri

Pilihan Artikel untuk Anda

Ditresnarkoba Kepri Ungkap 26 Kasus dan Amankan 39 Tersangka Tindak Pindana Narkotika

Pengusaha Jasa Pengurusan Tranportasi (JPT) Wajib Pahami Aturan Main Kepabeanan di Batam

Tingkatkan Kinerja BP Batam Lebih Baik, Amsakar Achmad Lantik 297 Pejabat Eselon III dan IV

Wagub Nyanyang Haris Buka Forum SUNs Batam 2025

Komisi XIII DPR RI Gelar Konsultasi Publik RUU Perlindungan Saksi dan Korban di Batam

Kaitan Ditreskrimsus, polda kepri, sindikat, top
Redaksi 30 Juni 2020 30 Juni 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Pemko Harus Mengambil Peran Dalam Pengelolaan Air Bersih di Batam
Artikel Selanjutnya Hari ini Bertambah Lagi 7 Orang Positif Covid-19 di Batam
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

Ditresnarkoba Kepri Ungkap 26 Kasus dan Amankan 39 Tersangka Tindak Pindana Narkotika
Artikel 1 jam lalu 45 disimak
Pengusaha Jasa Pengurusan Tranportasi (JPT) Wajib Pahami Aturan Main Kepabeanan di Batam
Artikel 2 jam lalu 46 disimak
#Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
Ngobrol EveryWhere 21 jam lalu 132 disimak
Tingkatkan Kinerja BP Batam Lebih Baik, Amsakar Achmad Lantik 297 Pejabat Eselon III dan IV
Artikel 1 hari lalu 154 disimak
Wagub Nyanyang Haris Buka Forum SUNs Batam 2025
Artikel 2 hari lalu 194 disimak

POPULER PEKAN INI

Truk Pengangkut Pasir Tabrak Dua Mobil di Batam
Artikel 5 hari lalu 383 disimak
Penumpang Super Air Jet Meninggal Dalam Penerbangan Semarang-Batam
Artikel 5 hari lalu 365 disimak
Touring Bintan X-MOC Batam Kepri 2025, Merekatkan Kembali Tali Persaudaraan
Artikel 3 hari lalu 361 disimak
Kenaikan Tarif Listrik di Batam: Data Pelanggan Terdampak
Artikel 7 hari lalu 341 disimak
Penataan Infrastruktur Jalan di Batam; Akan Ada Jalur Khusus Roda Dua, Truk dan Bus
Artikel 5 hari lalu 326 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?