TERKAIT rencana Badan Pengusahaan (BP) Batam menyerahkan pengelolaan penyediaan air baku di Batam kepada pihak swasta mendapat respon dari Wakil Ketua II DPRD Batam, Ruslan Ali Wasyim.
Menurut Ruslan, rencana BP Batam menyerahkan pengelolaan air baku di Batam kepada pihak swasta sah saja, asalkan sesuai dengan mekanisme dan regulasi (aturan) yang ada. Baginya yang terpenting tidak boleh ada penurunan mutu pelayanan kebutuhan air dan membebani masyarakat dengan adanya kenaikan tarif.
“Sah-sah saja BP Batam mau melakukan itu, apabila sesuai dng mekanisme dan regulasi, yang terpenting tidak boleh ada penurunan mutu pelayanan dan membebani masyarakat dengan kenaikan tarif” kata Ruslan saat dihubungi pada Selasa (30/06).
Wakil Ketua II DPRD Batam yang juga Ketua DPD Golkar Batam ini juga menambahkan, DPRD Batam sebagai mitra kerja pemerintah Kota Batam harus mendorong agar Pemko turut berperan serta untuk ikut didalam pengelolaan air bersih untuk PAD melalui BUMD.
“Intinya kami berharap ada kontribusi yang jelas buat PAD Kota Batam dari sektor pengolaan air bersih ini di Batam. Selama 25 tahun sudah berlalu selama masa Konsesi antara BP Batam dengan ATB, apa kontribusinya untuk PAD Batam. Sepanjang pengetahuan kami secara langsung memang tidak ada kontribusinya” jelas Ruslan.
Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, Badan Pengusahaan (BP) Batam berencana melakukan swastanisasi dalam pengelolaan air baku di waduk yang ada di wilayah Batam.
“Penyediaan air baku akan diberikan pada swasta untuk mengelolanya, lingkupnya semua waduk di Batam. Penyediaan air baku sampai siap disalurkan diberikan pada swasta, sedangkan dari penyaluran ke rumah-rumah oleh BP Batam,” kata Kepala BP Batam, Muhammad Rudi pada Senin (29/6) kemarin.
Sementara untuk penyaluran air ke rumah-rumah, BP Batam nantinya akan membentuk badan layanan umum (BLU). BLU ini akan menggantikan peran PT Adhya Tirta Batam (ATB) yang selama ini mengambil peran itu setelah konsesi ATB dengan BP Batam berakhir pada November 2020 mendatang.
*(Zhr/GoWestId)