PUTRI Una Astari Thamrin alias DJ Una telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus penipuan robot trading DNA Pro di Bareskrim Mabes Polri, Senin (25/4/2022).
DJ Una terlihat begitu gelisah saat menyambangi Bareskrim Mabes Polri. Namun begitu usai jalani pemeriksaan selama 8 jam, Ia mengaku lega.
“Sekarang sih Alhamdulillah udah lega,” kata DJ Una saat ditemui usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Senin (25/4/2022).
Disjoki berusia 34 tahun itu dicecar sebanyak 35 pertanyaan dan diperiksa dalam dua bagian, yaitu sebagai saksi dan juga sebagai korban atas laporan yang ia buat terhadap DNA Pro.
“Tadi diperiksa dengan 35 pertanyaan dalam dua bagian utama. Pertama sebagai korban kedua sebagai saksi,” ujar Yafet Rissy, kuasa hukum DJ Una.
Saat pemeriksaan sebagai korban, DJ Una juga menyerahkan tiga bukti untuk memperkuat bukti bahwa ia merupakan korban.
“Kita juga sudah menyerahkan ke penyidik bukti dokumen. Ada 3 bukti yang kita sampaikan, bukti transfer dari rekening Una ke PT DNA Pro, izin legalitas oleh DNA Pro yg katanya memiliki izin dari berbagai macam, termasuk pemerintah yang ternyata itu cuma izin penyidikan komputer, dan prospektus yaitu skema berinvest di DNA Pro,” terang Yafet Rissy.
Melalui kuasa hukumnya, DJ Una Mengaku telah merugi sebanyak Rp 900 juta.
“Sebagai korban kita jelaskan pada penyidik secara detail dana yg diinvest oleh Una keluarga dan teman. Setelah konfirmasi total dana yang diberikan itu mencapai Rp 1,5 mikiar yang berhasil di witdrawn Rp 635 juta jadi ada selisih 920 jutaan yang tidak bisa ditarik. Jadi total kerugian mencapai Rp 900-an juta,” jelas Yafet Rissy.
Tak ingin jatuh ke lubang yang sama, DJ Una akan menjadikan hal ini sebagai pelajaran agar lebih berhati-hati dalam berinvestasi.
“Pasti saya akan lebih berhati-hati dalam investasi, nggak akan mudah percaya orang yang baru,” ujar DJ Una.
(*)
sumber: detik.com


