PROGRAM pengungkapan pajak sukarela (PPS) dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kanwil DJP Kemenkue) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menghimpun Rp 11,1 triliun.
Jumlah harta tersebut dihimpun dari 4.900 wajib pajak yang telah mengikuti PPS hingga 30 Juni 2022. Demikian disampaikan Kepala Kanwil DJP Kepri, Cucu Supriatna, di Tanjungpinang, dikutip dari Antara, Jumat (15/7/2022).
Cucu mengatakan, total pajak penghasilan (PPh) final yang dibayarkan dalam PPS ini sebesar Rp 1,19 triliun. Menurut dia, setoran PPh tersebut melebihi target awal sebesar Rp 500 miliar.
Sementara itu, lanjut Cucu, secara nasional, capaian PPS juga sangat baik karena PPh yang diperoleh mencapai Rp 61 triliun dari 124 ribu wajib pajak. “Sedangkan harta yang diungkap melalui PPS ini secara nasional mencapai Rp 800 triliun,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa PPS merupakan kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban pajak yang belum dilakukan secara sukarela melalui pembayaran penghasilan berdasarkan pengungkapan harta.
Program ini dinilai menjadi momentum yang tepat untuk para wajib pajak memperbaiki kepatuhan perpajakannya.
“Dengan program ini, pemerintah menetapkan kebijakan tarif pajak terendah untuk investasi dalam rangka mendorong transformasi ekonomi, yaitu sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) dan energi terbarukan,” kata Cucu.
(*)