SEBANYAK 33 perempuan calon pekerja migran mendapat pembekalan soal hukum dalam workshop yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang dan Woman Working Group (WWG).
Dalam workshop yang digelar di aula kantor DP3APM Kota Tanjungpinang, Kepri, Jumat (20/1/2023), puluhan calon pekerja migran tersebut juga diberi pemahaman tentang Hak-Hak Pekerja Migran dan pengenalan kejahatan human trafficking dan drug trafficking.
Workshop ini berlangsung sehari. Pesertanya dari perwakilan perempuan calon pekerja migran, aktifis, dan para pemangku kepentingan perempuan.
Acara tersebut menghadirkan narasumber Kepala DP3APM Kota Tanjungpinang, Rustam,; Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro, Achmad Nur Fatah; Perwakilan BP2MI, Irfan; dan Nukila dari Woman Working Group.
Kepala DP3APM Kota Tanjungpinang, Rustam, mengatakan workshop ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan kesadaran hukum para calon pekerja migran, hak-hak yang dimiliki, budaya setempat dan potensi munculnya masalah hukum, kejahatan narkotika dan perdagangan orang serta sistem dukungan di negara tujuan yang bisa diakses
Menurutnya, salah satu persoalan pekerja migran adalah proses rekrutmen yang tidak legal seperti bekerja tanpa izin kerja melainkan hanya visa kunjungan biasa. Kemudian, masuk secara ilegal melalui jalan belakang (pelabuhan tikus), masuk melalui agen penempatan yang bodong atau tanpa syarat keahlian kerja, tidak ada kontrak kerja, tidak ada asuransi dan sebagainya.
Selain itu, tidak memahami budaya dan aturan hukum negara lokasi penempatan, tidak bijak memakai media sosial yang berdampak hukum, dan lain-lain.
“Salah satu antisipasi kita dengan memberikan sosialisasi yang dilakukan hari ini kepada calon pekerja migran. Sehingga, mereka punya bekal yang matang sebelum bekerja ke luar negeri,” kata Rustam.
Dalam kesempatan ini, Rustam menyampaikan beberapa pesan kepada calon pekerja migran agar mengikuti aturan penempatan pekerja migran yang legal. Apabila ada hal-hal yang belum dipahami tanyakan kepada BP2MI atau dinas tenaga kerja setempat, luruskan niat dan kuasai keterampilan atau keahlian kerja yang dibutuhkan dan miliki sertifikatnya.
Penting juga untuk memahami dan mengikuti aturan hukum dan budaya setempat, serta bijaklah saat menggunakan media sosial di negara lokasi penempatan.
“Hal-hal inilah yang perlu dipahami, supaya pekerja migran dapat bekerja di negara tujuan dengan sekses dan bisa kembali ke Indonesia dengan aman,” ucap Rustam.
(*/pir)