DINAS Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional Cafe Leko, sebuah tempat hiburan malam yang terletak di Jalan Aisyah Sulaiman, Kota Tanjungpinang.
Kepala DPMPTSP Kepri, Hasfarizal, mengungkapkan bahwa pencabutan izin tersebut dilakukan baik secara sistematis maupun fisik.
“Kami telah melaksanakan kewenangan provinsi untuk mencabut izin operasional Cafe Leko,” ujarnya dalam konferensi pers di Tanjungpinang pada Selasa (4/3/2025).
Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap insiden perkelahian antar pengunjung yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia pada 23 Februari 2025. Hasfarizal juga menambahkan bahwa cafe tersebut tidak memiliki izin resmi untuk menjual minuman beralkohol.
Pencabutan izin ini didasarkan pada evaluasi dan rekomendasi yang diperoleh dari berbagai pihak terkait, termasuk Pemerintah Kota Tanjungpinang.
“Rekomendasi pencabutan izin ini diterbitkan pada Senin, 3 Maret 2025,” jelasnya.
Keputusan ini menunjukkan komitmen DPMPTSP Kepri dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya.
(nes)