Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Unit Reskirm Polsek Batu Ampar Amankan Pria Pelaku Penganiayaan Pacar
    10 jam lalu
    Nama Plt. Sekdako Batam Diumumkan Kamis ini, Firmansyah Jadi Kandidat Kuat
    12 jam lalu
    Sekdako Batam Diganti, Amsakar Achmad Lantik 7 Pejabat Eselon II Pemko Batam
    1 hari lalu
    Mentrans RI Usulkan Tunda Investasi di Pulau Rempang, Alihkan ke Pulau Galang
    1 hari lalu
    129 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi Melalui Batam
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Piala AFF U-23 2025, Garuda Muda Kembali Gagal Raih Juara
    1 hari lalu
    Film “Sore: Istri dari Masa Depan” Menggugah Perasaan dan Menciptakan Kontroversi
    3 hari lalu
    Kalahkan Ganda Malaysia, Fajar/Fikri Raih Podium di China Open 2025
    4 hari lalu
    Penanaman 1000 Pohon di Daerah Tangkapan Air (DTA) Kota Batam
    4 hari lalu
    3
    Spesifikasi Mitsubishi Fuso Ramah Disabilitas yang Bakal Jadi Armada TransBatam
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Makam Raja Haji Fisabilillah
    4 hari lalu
    Andy Liany (Juli Hendri bin Saleh Rachim)
    1 minggu lalu
    Pulau Nipah, Batam (Pulau Angup)
    2 minggu lalu
    Gedung Hakim Mahkamah Syariah Raja Haji Abdullah (Mohakamah Besar)
    2 minggu lalu
    Istana Ali Marhum Kantor
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    1 minggu lalu
    #ComingSoon Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 minggu lalu
    #Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
    4 minggu lalu
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    4 minggu lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    4 minggu lalu
  • Sudah Punya Akun?
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Menyimak: DPR Sahkan Revisi Undang-Undang TNI di Tengah Kritik Tajam
Sebar
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
BenarNews.org

DPR Sahkan Revisi Undang-Undang TNI di Tengah Kritik Tajam

Admin
Editor Admin 4 bulan lalu 355 disimak
Sebar
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (kiri) menyerahkan laporan pandangan pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) disaksikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan), Adies Kadir (ketiga kanan) dan Saan Mustopa (kedua kiri) pada Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025. © Eko Siswono Toyudho/BenarNewsDisediakan GoWest.ID
270
SEBARAN
ShareTweetTelegram

DEWAN Perwakilan Rakyat pada Kamis (20/3) mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia yang bakal memperluas peran militer di ranah sipil, di tengah kecaman sejumlah pegiat hak asasi manusia, dosen, dan mahasiswa.

Beleid tersebut disahkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani pada rapat paripurna yang dijaga ketat tentara dan polisi, sekitar pukul 10.40 WIB.

Dalam pernyataan jelang pengesahan, Puan mengeklaim revisi Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak melanggar ketentuan yang ada di Indonesia dan internasional.

“Kami (DPR) bersama pemerintah menegaskan, perubahan UU TNI tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia,” ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.

Tidak ada penolakan dari seluruh fraksi DPR yang ikut dalam rapat paripurna tersebut. Mereka hanya membalas dengan kor “setuju” saat Puan tiga kali menanyakan kepada anggota parlemen yang hadir, apakah rancangan beleid tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang.

Klaim tidak melanggar ketentuan hukum tersebut disampaikan Puan lantaran revisi UU TNI hanya berfokus pada tiga substansi utama yakni penambahan tugas TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP), perluasan jabatan sipil yang dapat diisi militer aktif, dan penambahan usia pensiun.

Dalam draf yang diterima BenarNews, penambahan tugas militer dalam operasi militer selain perang (OMSP) diatur dalam Pasal 7. Dari semula 14 OMSP, tentara kini bisa terlibat dalam 16 tugas, dengan tugas tambahan baru terkait pertahanan siber dan perbantuan perlindungan serta penyelamatan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.

Perluasan jabatan sipil yang dapat diisi tentara aktif diatur dalam Pasal 47, di mana tentara aktif kini dapat mengisi 14 jabatan sipil, dari semula 10 posisi.

Adapun penambahan usia pensiun diatur dalam Pasal 53, di mana perwira tinggi kini dapat berdinas hingga usia lebih dari 60 tahun, tergantung pangkat dan jabatan. Dalam aturan sebelumnya, perwira TNI pensiun pada usia 58 tahun sementara bintara dan tamtama 53 tahun.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengapresiasi DPR atas pengesahan revisi UU TNI.

“Atas nama pemerintah, kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota Komisi 1 DPR atas dukungan dan partisipasi dalam menyelesaikan pembahasan RUU TNI,” ujar Sjafrie dalam keterangan usai pengesahan undang-undang di gedung DPR.

Sjafrie mengeklaim perubahan UU TNI ini dapat membuat TNI menjadi lebih baik dan adaptif menghadapi ancaman global yang terus berkembang.

“Seiring perkembangan dinamika lingkungan strategis seperti perubahan geopolitik dan teknologi global, TNI harus bertransformasi untuk mendukung geostrategis negara guna menghadapi ancaman konvensional maupun nonkonvensional,” lanjut Sjafrie, seraya menambahkan bahwa aturan ini juga akan memperjelas batasan dan mekanisme yang perlu ditempuh prajurit untuk melakoni tugas nonmiliter.

“Dengan terlebih dahulu meninggalkan tugas dinas aktif atau pensiun.”

Sesuai regulasi, revisi UU TNI akan berlaku setelah presiden menandatanganinya atau maksimal 30 hari setelah pengesahan DPR.

Warga ikut serta dalam demonstrasi menentang revisi UU TNI di luar gedung DPR, Jakarta, 20 Maret 2025. [Ajeng Dinar Ulfiana/Reuters]

Pembahasan revisi UU TNI ini mematik kritik kelompok masyarakat sipil, dosen, dan mahasiswa di berbagai daerah di Indonesia dalam beberapa pekan terakhir.

Mereka menuding perubahan aturan ini bakal mengembalikan dwifungsi militer, sebuah terminologi yang digunakan pada era pemerintahan otoriter Suharto, di mana tentara tak sekadar memiliki fungsi pertahanan dan keamanan, tapi juga sebagai kekuatan sosial politik.

Kala itu, jabatan publik diisi banyak tentara aktif, bahkan sampai kepala daerah level kabupaten dan kotamadya.

Ragam peran itu kemudian dihapuskan seiring jatuhnya Suharto pada 1998 dan militer “dipulangkan” ke barak untuk kemudian hanya menjalani fungsi pertahanan dan keamanan.

Selain melihat potensi kembalinya dwifungsi militer, kelompok masyarakat sipil, dosen, dan mahasiswa juga mengkritik proses pembahasan undang-undang yang dinilai instan dan minim pelibatan partisipasi publik.

Revisi UU tersebut memang baru mulai dibahas sekitar sebulan terakhir, terhitung sejak Presiden Prabowo Subianto mengirimkan surat penunjukan perwakilan pemerintah dalam pembahasan revisi pada 13 Februari 2025 ke DPR.

Revisi UU TNI kemudian disahkan DPR ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 pada 18 Februari, disusul pembahasan bersama pemerintah dan DPR pada 11 Maret 2025.

Akibat rangkaian pembahasan yang dianggap instan tersebut, beberapa pegiat demokrasi dan hak asasi manusia sempat menggeruduk rapat tertutup pembahasan revisi UU TNI oleh DPR pada akhir pekan lalu di sebuah hotel mewah di Jakarta.

Berbarengan dengan rapat paripurna pengesahan UU TNI, mahasiswa dan masyarakat sipil menggelar unjuk rasa di seputaran kompleks parlemen. Beberapa dari mereka bahkan telah dapat sejak Kamis dini hari dan menggelar tenda di salah satu gerbang.

Dalam orasinya, pengunjuk rasa mengecam DPR yang tetap mengesahkan revisi UU TNI pada rapat paripurna hari ini, kendati telah beroleh kecaman banyak pihak.

“(Gedung) Ini ditempati orang-orang yang katanya mewakili rakyat, tapi mengesahkan RUU yang tidak sesuai hati nurani rakyat,” ujar salah seorang pendemo.

Seorang perempuan memegang poster saat berdemonstrasi menentang revisi UU TNI di Jakarta, 20 Maret 2025. [Ajeng Dinar Ulfiana/Reuters]

Sementara koalisi pegiat demokrasi dan hak asasi manusia menyatakan akan melaporkan panitia kerja revisi UU TNI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena diduga telah melanggar kode etik dan tata tertib pembahasan undang-undang.

Salah seorang pegiat yang tergabung dalam aliansi, Gurnadi Ridwan, mengatakan, revisi UU TNI dilakukan DPR secara tidak transparan dan tidak berkonsultasi secara memadai dengan publik, sebagaimana diatur dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib serta Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Tahun 2022.

“Draf revisi UU TNI tidak terbuka kepada publik. Padahal seharusnya dapat diakses oleh masyarakat,” ujar Gurnadi yang merupakan peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), sembari menambahkan bahwa bukan kali ini saja DPR berlaku seperti itu dalam mengesahkan undang-undang.

“Seolah ada target yang dipaksakan. Tidak hanya soal revisi UU TNI. (pengesahan revisi UU TNI) ini hanya rangkaian pelanggaran DPR.”

Selain akan melaporkan anggota panitia kerja pembahasan revisi UU TNI ke MKD, pegiat demokrasi dan hak asasi mengatakan juga akan menggugat undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi sesaat setelah pengesahan oleh presiden.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, pada 17 Maret mengatakan, DPR memang terkesan sekadar basa-basi melibatkan masyarakat sipil dalam pembahasan revisi UU TNI.

Dia merujuk undangan diskusi yang dikirim dua hari sebelum rapat, sehingga membuat diskusi kemudian tidak berjalan maksimal.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyebut pengesahan UU TNI akan membuat Indonesia terperosok pada penundukan sipil oleh militer.

“Wajah Indonesia semakin gelap dan masuk dalam cenkeraman otoritarian. Kembali terperosok dalam militerisme dan penundukan sipil,” ujar Insur dalam keterangan tertulis, sembari menambahkan bahwa beleid ini juga akan mengancam kebebasan sipil dan penghormatan hak asasi manusia.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Atma Jaya Yogyakarta Benediktus Hestu Cipto Handoyo menilai pengesahan UU TNI sebagai “kemunduran demokrasi yang brutal”.

“Kita kembali ke bayang-bayang otoritarianisme ala Orde Baru, di mana militer bukan hanya memiliki senjata, tapi juga kendali politik,” ujar Benediktus dalam keterangan tertulis, seraya menyebut pengesahan itu sebagai kudeta konstitusional.

“Jika prajurit dibiarkan mengisi jabatan strategis di ranah sipil, maka reformasi TNI menjadi omong kosong belaka.”

Amensty International Indonesia berpendapat pemerintah dan DPR tidak memiliki prirotitas dalam mereformasi militer. Menurut Amnesty, yang dibutuhkan saat ini adalah reformasi sistem peradilan militer, sehingga tentara yang melakukan tindak pidana umum dapat disidangkan di peradilan umum.

Dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer, tentara hanya dapat disidangkan di peradilan militer meski melakukan pidana umum.

“itu lebih penting ketimbang merevisi UU TNI yang akan mengembalikan dwifungsi TNI dan memperparah militerisasi ruang-ruang sipil maupun jabatan sipil di Indonesia,” kata Direktur Eksekutif Amensty International Indonesia, Usman Hamid, seraya menyebut bahwa keberadaan UU Peradilan Militer itu hanya melanggengkan impunitas di tubuh TNI.

Sepanjang 2024, Amnesty mencatat 55 kasus pembunuhan di luar hukum oleh TNI dan polisi. Sebanyak 10 pelaku adalah anggota TNI, 29 dari kepolisian, dan 3 dari pasukan gabungan TNI-Polisi.

Pengamat militer Universitas Nasional Selamat Ginting menepis kekhawatiran kembalinya dwifungsi TNI seiring pengesahan undang-undang. Menurut dia, UU TNI memang membutuhkan perubahan lantaran perkembangan teknologi dan ancaman dunia telah berubah.

Dia mencontohkan terminologi ancaman siber yang belum ada pada 2004, saat UU TNI pertama kali disahkan.

“Perkembangan dunia harus direspons cepat. Itu harus diakomodasi sehingga perlu cantolan (UU TNI) baru,” kata Selamat kepada BenarNews, seraya menyebut bahwa penambahan jabatan sipil untuk tentara aktif sejatinya sejalan dengan kompetensi dan kemampuan militer.

“Bagi saya tidak ada yang ganjil. Seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana, kan di militer ada satuan tugas bencana alam. Maka masuk akal masuk (militer) masuk ke sana.”

Pilihan Artikel untuk Anda

Unit Reskirm Polsek Batu Ampar Amankan Pria Pelaku Penganiayaan Pacar

Nama Plt. Sekdako Batam Diumumkan Kamis ini, Firmansyah Jadi Kandidat Kuat

Sekdako Batam Diganti, Amsakar Achmad Lantik 7 Pejabat Eselon II Pemko Batam

Mentrans RI Usulkan Tunda Investasi di Pulau Rempang, Alihkan ke Pulau Galang

129 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi Melalui Batam

Kaitan batam, dpr, Ruu, TNI, Undang Undang
Admin 22 Maret 2025 22 Maret 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Groundbreaking Jembatan Batam-Bintan Dijanjikan Tahun 2026
Artikel Selanjutnya Dari OTT Hingga Pulau Penjara: Jalan Panjang Upaya Indonesia Memberantas Korupsi
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

Unit Reskirm Polsek Batu Ampar Amankan Pria Pelaku Penganiayaan Pacar
Artikel 10 jam lalu 94 disimak
Nama Plt. Sekdako Batam Diumumkan Kamis ini, Firmansyah Jadi Kandidat Kuat
Artikel 12 jam lalu 169 disimak
Sekdako Batam Diganti, Amsakar Achmad Lantik 7 Pejabat Eselon II Pemko Batam
Artikel 1 hari lalu 151 disimak
Mentrans RI Usulkan Tunda Investasi di Pulau Rempang, Alihkan ke Pulau Galang
Artikel 1 hari lalu 194 disimak
Piala AFF U-23 2025, Garuda Muda Kembali Gagal Raih Juara
Sports 1 hari lalu 164 disimak

POPULER PEKAN INI

Tersangka Pencuri Besi Billboard di Batam Kota Tertangkap
Artikel 7 hari lalu 418 disimak
Program Makan Bergizi Gratis Jangkau 40.000 Siswa di Batam
Pendidikan 7 hari lalu 393 disimak
DPRD Kota Batam Dukung Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Artikel 7 hari lalu 385 disimak
Ekonom Kwik Kian Gie Meninggal Dunia
Artikel 2 hari lalu 379 disimak
Kebakaran Landa Permukiman Padat Penduduk Blok 2 Baloi
Berita Video 7 hari lalu 374 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?