DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam telah pun menggelar rapat paripurna keenam yang bertujuan untuk membentuk alat kelengkapan DPRD periode 2024-2029. Pembentukan ini dianggap sangat penting untuk mendukung kinerja DPRD selama lima tahun ke depan.
Alat kelengkapan yang dibentuk terdiri dari beberapa bagian kunci, seperti pimpinan, badan musyawarah, komisi-komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapenperda), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan, serta alat kelengkapan lainnya yang diperlukan untuk memastikan pelaksanaan tugas DPRD berjalan dengan baik dan efektif.
“Hal ini sangat diperlukan untuk mendukung kinerja DPRD selama lima tahun ke depan,” ujar Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, saat memimpin rapat paripurna tersebut.
Dasar Hukum Pembentukan Alat Kelengkapan
KETUA DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, menjelaskan bahwa pembentukan alat kelengkapan DPRD ini berdasarkan Pasal 31 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Sesuai aturan tersebut, alat kelengkapan DPRD wajib dibentuk segera setelah pelaksanaan rapat paripurna.
“Alat kelengkapan DPRD bersifat tetap dan terdiri dari badan musyawarah, komisi-komisi, Banggar, serta badan kehormatan, yang semuanya dibentuk pada awal masa jabatan anggota DPRD,” jelas Kamaluddin.
Ia juga menegaskan bahwa pembentukan alat kelengkapan ini merupakan bagian integral dari tugas dan fungsi DPRD untuk menjalankan kewajibannya secara optimal. “Pembentukan ini memastikan bahwa DPRD dapat menjalankan fungsi legislatif, pengawasan, dan anggaran dengan lebih efektif,” tambahnya.
Sebelumnya, pimpinan DPRD Batam telah resmi mengucapkan sumpah jabatan pada Rabu, 25 September 2024, yang dipandu langsung oleh Kepala Pengadilan Negeri Batam. Momen ini menjadi bagian penting dalam memulai periode kerja baru DPRD Batam.
Pertimbangan Usulan Pembentukan Alat Kelengkapan
KAMALUDIN menjelaskan bahwa pembentukan dan usulan alat kelengkapan ini juga mempertimbangkan hasil rapat konsultasi yang dihadiri oleh pimpinan serta fraksi-fraksi yang ada di DPRD Batam. Sesuai dengan surat dari Ketua DPRD yang ditujukan kepada para Ketua Fraksi partai di DPRD Batam, seluruh proses pembentukan ini telah melalui pertimbangan matang untuk memastikan keterwakilan setiap fraksi.
“Sesuai surat Ketua DPRD yang ditujukan kepada Ketua Fraksi partai di DPRD Batam, pembentukan dan usulan alat kelengkapan ini juga memperhatikan rapat konsultasi yang dihadiri oleh pimpinan dan fraksi-fraksi,” ujarnya.
Harapan Kinerja DPRD ke Depan
DENGAN terbentuknya alat kelengkapan ini, DPRD Batam diharapkan mampu menjalankan peran legislatif, pengawasan, dan fungsi anggaran dengan lebih maksimal. Proses pembentukan alat kelengkapan ini diharapkan mampu memberikan struktur yang kokoh bagi DPRD Batam dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga legislatif.
“Harapannya setelah terbentuknya alat kelengkapan ini, peran dari masing-masing bagian dapat berfungsi lebih maksimal sehingga DPRD Batam dapat memberikan kinerja terbaiknya untuk masyarakat,” tutup Muhammad Kamaluddin.
(dha)