SELURUH Fraksi DPRD kota Batam menyambut baik Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda pelestarian kampung tua dalam forum rapat sidang paripurna yang digelar 26 Februari 2019. Hadirnya Ranperda ini dianggap menjadi solusi masalah klasik bagi masyarakat yang mendiami kampung tua di Batam selama ini.
Selama ini, sebanyak 37 titik kampung tua di Batam belum memiliki legalitas lahan, padahal masyarakat sudah tinggal sejak puluhan tahun yang lalu di sana. Hadirnya rancangan peraturan daerah atau Ranperda pelestarian kampung tua akan menjadi payung hukum penyelesaian persoalan legalitas lahan tersebut.
Berdasarkan hasil rapat paripurna dengan agenda tanggapan setiap fraksi atas pendapat Walikota Batam terhadap Ranperda penataan pelestarian kampung tua, kesembilan Fraksi DPRD kota Batam menyetujui bahwa Ranperda ini dilanjutkan ke tahapan berikutnya yaitu pembentukan Pansus.
Salah satunya diungkapkan oleh Fraksi Gerakan Indonesia Raya melalui juru bicara Harmidi Umar Husein. Harmidi yang juga pengusul Ranperda ini menyampaikan sangat penting menjaga intensitas kebudayaan kota Batam dan arsitektur bangunan lama sehingga Ranperda pelestarian kampung tua ini sangat dibutuhkan.
Senada dengan Harmidi, juru bicara Fraksi PKS Rohaizat juga mengaku sependapat. Menurut Rohaizat, semangat pengembangan kampung tua juga harus sejalan dengan pembangunan kota Batam. Selanjutnya Fraksi PKS sangat mendukung agar Ranperda tersebut dapat ditindaklanjuti berdasarkan peraturan yang berlaku
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Batam Nuryanto ini akhirnya memutuskan pembentukan tim pansus dengan ketua Ruslan Ali Wasyim dan Wakil Ketua Harmidi.
(GoWestID)