DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam membeberkan rincian gaji dan tunjangan yang diterima oleh para anggotanya. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kritik masyarakat yang menilai kinerja wakil rakyat kurang memuaskan dan dianggap sebagai pemborosan anggaran.
Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, menyebut kepada media bahwa setiap anggota DPRD menerima gaji sekitar Rp39 juta per bulan, yang terdiri dari gaji pokok sebesar Rp6 juta serta tunjangan lainnya sebelum pajak.
Sementara itu, pimpinan DPRD mendapatkan gaji yang lebih rendah, sekitar Rp32 juta per bulan, karena mereka tidak lagi menerima tunjangan transportasi setelah memperoleh kendaraan dinas sebagai bagian dari Forkopimda.
Kamaluddin menjelaskan bahwa besaran gaji dan tunjangan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwako), berdasarkan kajian dari konsultan keuangan.
“Perumusan gaji dan tunjangan ini tidak ditentukan oleh dewan, melainkan melalui masukan dari konsultan yang memberikan rekomendasi terkait kebutuhan fasilitas yang dianggap layak,” ujarnya.
Dokumen resmi Perwako Batam Nomor 26 Tahun 2025 menunjukkan bahwa total anggaran untuk gaji dan tunjangan DPRD Batam mencapai Rp32,57 miliar.
Rincian tunjangan yang diterima anggota DPRD meliputi:
- Tunjangan kesejahteraan: Rp9,64 miliar
- Tunjangan perumahan: Rp9,34 miliar
- Tunjangan transportasi: Rp7,68 miliar
- Tunjangan komunikasi intensif: Rp8,91 miliar
- Tunjangan reses: Rp2,31 miliar
- Tunjangan jabatan: Rp1,72 miliar
- Uang representasi: Rp1,33 miliar
Selain itu, ada juga jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan yang dianggarkan sebesar Rp13,61 miliar, mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.
DPRD juga mendapatkan pos tambahan seperti tunjangan beras, uang jasa pengabdian, serta anggaran untuk PPh pimpinan dan anggota sebesar Rp1,6 miliar.
(ham/dha)


