PEMERINTAH Kota Batam dan DPRD Kota Batam akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Berbasis Jalan Kota Batam. Pengesahan Ranperda menjadi Perda ini berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam, Rabu (18/6/2025).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, dan dihadiri sebanyak 37 orang anggota DPRD, Walikota Batam dan jajaran Pemerintah Kota Batam, Forkopimda Batam, serta perwakilan instansi terkait lainya.
Dengan adanya Perda ini diharapkan mampu mengurangi permasalahan angkutan umum di Kota Batam, mengurai kemacetan dan meningkatkan kualitas layanan transportasi publik yang baik, aman dan nyaman.
Pengesahan perda ini diawali dengan penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam oleh ketua Pansus, Setia Putera Tarigan.
Dalam laporanya Setia Putera Tarigan menyampaikan, dalam prosesnya Pansus telah membahas secara intensif ranperda tersebut bersama pihak eksekutif, termasuk juga melakukan study banding ke beberapa daerah yang telah memiliki peraturan daerah terkait penyelenggaraan angkutan umum massal.
“Dapat kami sampaikan, bahwasanya penyusunan Ranperda ini telah melalui proses yang panjang, mulai dari penyiapan materi, study banding ke beberapa daerah dan kajian-kajian lainya yang komprehensif, detail dan visi jauh kedepan” jelas Setia Tarigan.
Kepada Gowest Indonesia, Ketua DPRD Kota Batam, Muhamma Kamaluddin mengungkapkan, dengan telah ditetapkanya Perda Penyelenggaraan Angkutan Massal Berbasis Jalan ini, kedepanya akan memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi setiap pengguna angkutan umum di Kota Batam.
“Ya tadi kita sudah melakukan pengesahan ranperda ini menjadi perda. Perda ini agar segera dapat dijalankan dan dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi warga Kota Batam,” ungkap Muhammad Kamaluddin.
Sementara itu Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, terkait dengan pengesahan peraturan daerah ini menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Pimpinan dan anggota DPRD Batam, turutamanya Pansus DPRD dan tim penyusun.
“Alhamdulillah, Ranperda ini akhirnya dapat disahkan menjadi Perda. Kami berikan apresiasi kepada seluruh pimpnan adan anggota DPRD Batam. Ini merupakan langkah penting dalam upaya peningkatan pelayanan transportasi umum di Kota Batam,” jelas Amsakar Achmad.
Ia juga mengungkapkan, Perda ini diharapkan membantu mengurai kemacetan lalu lintas di jalan, dan pihkanya akan segera menyampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dari Pemko Batam akan segera menindaklanjuti ke provinsi untuk mendapatkan nomer registrasi dan persetujuan. Semoga dengan adanya Perda ini, sistem transportasi umum di Batam semakin baik, teratur, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara luas,” tambah Amsakar.
Perda tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal Berbasis Jalan ini diharapkan menjadi payung hukum bagi pengembangan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau bagi seluruh warga Batam.
Hal ini sejalan dengan visi kota sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan pariwisata di kawasan barat Indonesia.
(zah)