Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Polda Kepri Selidiki Nobar Sepak Bola di Kafe Batam dan Tanjungpinang
    15 jam lalu
    Komisi Informasi Provinsi Kepri Nyatakan Informasi Lahan di Batam Terbuka
    15 jam lalu
    Investasi di Batam Capai Rp 8,6 Triliun di Triwulan I 2025
    15 jam lalu
    Dua ASN dan Dua Warga Sipil Ditangkap Karena Narkoba di Tanjungpinang
    1 hari lalu
    Kejaksaan Bintan Selidiki Dugaan Korupsi PNBP di Tanjung Uban
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Program Cek Kesehatan Gratis di Batam Sudah Jangkau 7.000 Lebih Siswa
    2 hari lalu
    Pemko Batam Bakal Larang Game Roblox dan Batasi Penggunaan HP di Sekolah
    2 hari lalu
    59
    Ketika Doa Naomi Tak Terkabul: dan Kemacetan Parah di Negeri Komunis
    6 hari lalu
    Gebyar Drumband Pelajar se-Kepulauan Riau Resmi Dibuka di Bintan
    6 hari lalu
    SMKN 1 Batam Juara Futsal Championship Hi School 2025
    6 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Kompleks Makam Raja Abdurrahman
    1 hari lalu
    Makam Raja Haji Fisabilillah
    2 minggu lalu
    Andy Liany (Juli Hendri bin Saleh Rachim)
    2 minggu lalu
    Pulau Nipah, Batam (Pulau Angup)
    4 minggu lalu
    Gedung Hakim Mahkamah Syariah Raja Haji Abdullah (Mohakamah Besar)
    4 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    3 minggu lalu
    #ComingSoon Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    3 minggu lalu
    #Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
    1 bulan lalu
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    1 bulan lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    1 bulan lalu
  • Sudah Punya Akun?
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Menyimak: DPRD dan Pemko Batam Sahkan Perda Penyelenggaran Angkutan Umum Berbasis Jalan
Sebar
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

DPRD dan Pemko Batam Sahkan Perda Penyelenggaran Angkutan Umum Berbasis Jalan

Redaksi
Editor Redaksi 2 bulan lalu 405 disimak
Sebar
Walikota Batam, Amsakar Achmad, saat diwawancarai tim Gowest Indonesia usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Rabu (18/6/2025). F/ Gowest.id
464
SEBARAN
ShareTweetTelegram

PEMERINTAH Kota Batam dan DPRD Kota Batam akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Berbasis Jalan Kota Batam. Pengesahan Ranperda menjadi Perda ini berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam, Rabu (18/6/2025).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, dan dihadiri sebanyak 37 orang anggota DPRD, Walikota Batam dan jajaran Pemerintah Kota Batam, Forkopimda Batam, serta perwakilan instansi terkait lainya.

Dengan adanya Perda ini diharapkan mampu mengurangi permasalahan angkutan umum di Kota Batam, mengurai kemacetan dan meningkatkan kualitas layanan transportasi publik yang baik, aman dan nyaman.

Pengesahan perda ini diawali dengan penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam oleh ketua Pansus, Setia Putera Tarigan.

Dalam laporanya Setia Putera Tarigan menyampaikan, dalam prosesnya Pansus telah membahas secara intensif ranperda tersebut bersama pihak eksekutif, termasuk juga melakukan study banding ke beberapa daerah yang telah memiliki peraturan daerah terkait penyelenggaraan angkutan umum massal.

“Dapat kami sampaikan, bahwasanya penyusunan Ranperda ini telah melalui proses yang panjang, mulai dari penyiapan materi, study banding ke beberapa daerah dan kajian-kajian lainya yang komprehensif, detail dan visi jauh kedepan” jelas Setia Tarigan.

Kepada Gowest Indonesia, Ketua DPRD Kota Batam, Muhamma Kamaluddin mengungkapkan, dengan telah ditetapkanya Perda Penyelenggaraan Angkutan Massal Berbasis Jalan ini, kedepanya akan memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi setiap pengguna angkutan umum di Kota Batam.

“Ya tadi kita sudah melakukan pengesahan ranperda ini menjadi perda. Perda ini agar segera dapat dijalankan dan dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi warga Kota Batam,” ungkap Muhammad Kamaluddin.

Sementara itu Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, terkait dengan pengesahan peraturan daerah ini menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Pimpinan dan anggota DPRD Batam, turutamanya Pansus DPRD dan tim penyusun.

“Alhamdulillah, Ranperda ini akhirnya dapat disahkan menjadi Perda. Kami berikan apresiasi kepada seluruh pimpnan adan anggota DPRD Batam. Ini merupakan langkah penting dalam upaya peningkatan pelayanan transportasi umum di Kota Batam,” jelas Amsakar Achmad.

Ia juga mengungkapkan, Perda ini diharapkan membantu mengurai kemacetan lalu lintas di jalan, dan pihkanya akan segera menyampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dari Pemko Batam akan segera menindaklanjuti ke provinsi untuk mendapatkan nomer registrasi dan persetujuan. Semoga dengan adanya Perda ini, sistem transportasi umum di Batam semakin baik, teratur, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara luas,” tambah Amsakar.

Perda tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal Berbasis Jalan ini diharapkan menjadi payung hukum bagi pengembangan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau bagi seluruh warga Batam.

Hal ini sejalan dengan visi kota sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan pariwisata di kawasan barat Indonesia.

(zah)

Pilihan Artikel untuk Anda

Polda Kepri Selidiki Nobar Sepak Bola di Kafe Batam dan Tanjungpinang

Komisi Informasi Provinsi Kepri Nyatakan Informasi Lahan di Batam Terbuka

Investasi di Batam Capai Rp 8,6 Triliun di Triwulan I 2025

Kompleks Makam Raja Abdurrahman

Dua ASN dan Dua Warga Sipil Ditangkap Karena Narkoba di Tanjungpinang

Kaitan batam, dprd kota batam, Kota Batam, Pemko Batam, Peraturan Daerah, Perda Angkutan Umum, top
Redaksi 19 Juni 2025 19 Juni 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Pramuwisata Berperan Penting Untuk Kemajuan Kepariwisataan Kota Batam
Artikel Selanjutnya Rencana Pemko Batam Atasi Solusi Kemacetan Lalu Lintas
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

Polda Kepri Selidiki Nobar Sepak Bola di Kafe Batam dan Tanjungpinang
Artikel 15 jam lalu 201 disimak
Komisi Informasi Provinsi Kepri Nyatakan Informasi Lahan di Batam Terbuka
Artikel 15 jam lalu 201 disimak
Investasi di Batam Capai Rp 8,6 Triliun di Triwulan I 2025
Artikel 15 jam lalu 172 disimak
Kompleks Makam Raja Abdurrahman
Situs Sejarah 1 hari lalu 222 disimak
Dua ASN dan Dua Warga Sipil Ditangkap Karena Narkoba di Tanjungpinang
Artikel 1 hari lalu 216 disimak

POPULER PEKAN INI

Ketika Doa Naomi Tak Terkabul: dan Kemacetan Parah di Negeri Komunis
Catatan Netizen 6 hari lalu 438 disimak
SMKN 1 Batam Juara Futsal Championship Hi School 2025
Sports 6 hari lalu 372 disimak
Volume Peti Kemas di Pelabuhan Batam Naik 15% pada Semester I 2025
Artikel 6 hari lalu 347 disimak
Otoritas Singapura Terima Usulan Peningkatan Layanan Transportasi Lintas Batas Singapura-Johor
Artikel 6 hari lalu 347 disimak
Persiapan Lomba Gerak Jalan untuk Rayakan HUT RI ke-80 di Tanjungpinang
Artikel 6 hari lalu 334 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?