DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) telah mencapai kesepakatan mengenai Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2025.
Jumlah anggaran yang disepakati mencapai Rp3,933 triliun. Kesepakatan ini ditetapkan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Kantor DPRD di Pulau Dompak, Tanjungpinang pada hari Kamis.
Wakil Ketua I DPRD Kepri, Dewi Kumalasari Ansar, yang memimpin rapat tersebut, menjelaskan bahwa perubahan APBD ini mengikuti ketentuan dalam Pasal 169 PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Pasal 16 PP Nomor 12 Tahun 2018. Dalam revisi ini, pendapatan daerah mengalami penurunan dari Rp3,918 triliun menjadi Rp3,911 triliun, sementara belanja daerah meningkat dari Rp3,918 triliun menjadi Rp3,933 triliun.
Kenaikan juga terjadi pada pembiayaan, yang bertambah dari Rp240 juta menjadi Rp22,28 miliar. Rincian pembiayaan menunjukkan penerimaan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) sebesar Rp27,28 miliar dan pengeluaran berupa penyertaan modal kepada BUMD PT Energi Kepri senilai Rp5 miliar. Dengan demikian, total APBD Kepri untuk tahun anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp3,933 triliun.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengungkapkan rasa terima kasih atas kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam menjaga kesinambungan pembangunan daerah. Ia menekankan bahwa perubahan ini mencerminkan dinamika fiskal yang perlu disesuaikan agar pembangunan di Kepri dapat berjalan secara optimal. Pemerintah Provinsi berfokus pada pemanfaatan APBD yang maksimal demi kesejahteraan masyarakat.
“Kita ingin APBD ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pelayanan publik,” tandas Ansar.
Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan 2025, yang diserahkan dari Gubernur Ansar kepada Pimpinan DPRD Kepri.
(nes)