Parlementaria
DPRD Kepri Minta Pemerintah Dirikan Posko Pengaduan THR

DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) minta pemerintah mendirikan posko pengaduan untuk memudahkan memantau pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah oleh perusahaan ke pekerja.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepri, Wahyu Wahyudin. “Kalau ada posko pengaduan, perusahaan-perusahaan yang enggan bayar THR pekerja, dapat dipantau langsung oleh anggota DPRD di daerah pemilihan atau dapil masing-masing,” ujarnya, dikutip dari Antara, Kamis (30/3/2023).
Wahyudin mengatakan, DPRD juga siap membantu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri hingga kabupaten/kota dalam hal mengawal perusahaan supaya membayar THR pekerja dengan tepat waktu.
“Makanya kami meminta Pemprov Kepri melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) segera membentuk posko pengaduan THR seluruh kabupaten/kota setempat. Apalagi seperti Kota Batam, Karimun, dan Bintan yang memiliki banyak perusahaan-perusahaan berskala besar,” ujarnya.
Dia mengatakan melalui posko THR tersebut, pemerintah daerah bisa bertindak cepat dan akurat menangani pengaduan THR yang menjadi hak para pekerja.
Apabila ada perusahaan yang tidak mampu atau enggan membayarkan THR pekerja, maka pihak-pihak terkait harus segera menindaklanjutinya dengan meminta keterangan ke perusahaan terkait.
“Perlu ditanya apa alasan perusahaan tidak patuh membayar THR. Kalau memang sengaja tak mau bayar, pastikan ada sanksi tegas untuk mereka,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Disnaker Provinsi Kepri, Mangara Simarmata, menyampaikan pihaknya tengah membentuk Satgas Posko Pengaduan THR tingkat provinsi, menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. Ia mengatakan sejauh ini SE Menaker tersebut sudah diteruskan kepada bupati/wali kota untuk disosialisasikan kepada masing-masing perusahaan.
“Kalau ada pengaduan soal THR, nanti bisa disampaikan ke website https://poskothr.kemnaker.go.id. Karena lebih mudah menyampaikan pengaduan secara online dari pada harus datang ke posko,” ujar Mangara.
Dalam SE Menaker RI sudah disebutkan bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. “THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota diminta Menaker agar membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.
(*/pir)