DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau secara resmi menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Pratamura, untuk masa jabatan 2025-2030.
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada Maret 2025.
Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Kepri yang digelar pada Rabu (15/01/2025) di Gedung DPRD Provinsi Kepri, Dompak, Tanjungpinang.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepri, T. Afrizal Dachlan mengatakan bahwa penetapan ini merupakan bagian dari proses demokrasi yang berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Rapat paripurna ini dapat dilaksanakan dengan kehadiran dari 22 orang anggota DPRD Kepri. Turut hadir dalam rapat tersebut, turut hadir para anggota DPRD, perwakilan partai politik, dan masyarakat sipil.
Penetapan ini juga disaksikan langsung oleh KPU dan Bawaslu Provinsi Kepri, yang memastikan bahwa proses pemilu berjalan transparan dan adil.
“Hari ini kita menetapkan Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Pratamura sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri, ” kata Afrizal Dachlan, Rabu (15/1/2025)
Menurutnya, keberhasilan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kepri tidak terlepas dari kerja keras semua pihak.
Setelah ditetapkan oleh DPRD, dokumen penetapan tersebut akan dikirimkan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri untuk proses pelantikan.
Ansar Ahmad, usai penetapan, menyampaikan rasa syukur dan komitmennya untuk melanjutkan program yang telah berjalan demi kemajuan Provinsi Kepri.
“Kita tinggal melanjutkan apa yang sudah dikerjakan diperiode sebelumnya” ucap Ansar Ahmad.
Proses penetapan ini menandai langkah akhir dari tahapan Pilkada yang telah berlangsung sejak akhir tahun 2024.
Masyarakat berharap pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dapat membawa perubahan yang signifikan bagi pembangunan dan kesejahteraan Provinsi Kepri. (*)