RAPAT Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan oleh Komisi I DPRD Kota Batam menarik perhatian masyarakat. Pertemuan ini membahas permohonan pembebasan legalitas lahan untuk fasilitas umum (fasum) di Perumahan PGRI, yang terletak di Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, pada Rabu (3/9/2025) kemarin.
Rapat dipimpin oleh Anggota Komisi I, Muhammad Fadhli SE dan dihadiri warga, termasuk perwakilan dari Yayasan Al Hidayah, RT/RW setempat, serta pejabat dari BP Batam dan Satpol PP.
Warga, melalui Yayasan Al Hidayah, menyampaikan permohonan untuk penyediaan fasum dan fasilitas sosial (fasos) di kawasan mereka. Mereka menginginkan adanya rumah ibadah, balai pertemuan, taman, dan taman bermain untuk anak-anak.
Menanggapi aspirasi tersebut, Fadhli menegaskan pentingnya pemenuhan hak masyarakat atas fasum dan fasos. Ia meminta agar pemerintah segera menindaklanjuti permohonan ini, mengingat keberadaan fasilitas umum sangat penting untuk kesejahteraan sosial.
“Keberadaan fasum adalah hak warga. Kami berharap ada kepastian terkait penyediaan lahan ini,” ujar Fadhli.
Namun, pihak BP Batam yang hadir dalam rapat tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai mengenai status dan alokasi lahan fasum yang dimaksud. Mereka mengungkapkan perlunya koordinasi lebih lanjut sebelum memberikan kepastian atas ketersediaan lahan tersebut.
Komisi I DPRD Kota Batam menyatakan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi warga hingga ada kejelasan mengenai kebutuhan lahan fasum di Perumahan PGRI, Sungai Binti, Sagulung.
(sus)