DUGAAN pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di perairan Dangas, Kecamatan Sekupang masuk dalam sorotan anggota DPRD Batam. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Komisi III DPRD Kota Batam pada Rabu (4/2/2026), anggota parlemen di Batam itu mempertanyakan penanganan paska terjadinya peristiwa tersebut.
Rapat ini dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD serta berbagai instansi terkait. Pembahasan terkait isu lingkungan yang dianggap berdampak signifikan terhadap masyarakat, terutama bagi nelayan dan penduduk pesisir yang bergantung pada sumber daya laut.
Dalam RDPU, isu utama yang dibahas adalah pencemaran yang diduga disebabkan oleh kapal LCT Mutiara Garlib Samudera, yang mengalami kandas di sekitar Pantai Dangas, Tanjung Pinggir. Tumpahan limbah, berupa minyak hitam jenis sludge, telah dilaporkan mencemari perairan tersebut, menimbulkan kekhawatiran di kalangan nelayan yang bergantung pada aktivitas melaut.
Ketua Komisi III, Muhammad Rudi, menekankan bahwa nelayan adalah pihak yang paling dirugikan dalam kasus ini.
“Tentu dalam hal ini nelayan dirugikan akibat pencemaran. Kita harap pihak perusahaan sudah memiliki mekanisme untuk menanggung kerugian ini,” katanya.
Insiden Tumpahan Minyak Hantui Masyarakat Pesisir Batam
PERINGATAN keras diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam yang menyatakan bahwa tumpahan jenis sludge ini dapat mengancam keberlangsungan terumbu karang, terutama di wilayah Sekupang.
Ip, Kepala Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup DLH Batam, mengungkapkan bahwa pemulihan terumbu karang membutuhkan waktu setidaknya tiga tahun, yang juga berlaku bagi keseluruhan ekosistem laut.
Sebagai respons awal terhadap krisis ini, DLH Batam telah mengambil langkah dengan menutup akses sementara bagi wisatawan di area terdampak, guna mengurangi stres pada ekosistem yang rusak. Kepedulian masyarakat terlihat jelas dengan kehadiran tokoh-tokoh masyarakat, perwakilan nelayan dari HNSI dan KNTI, serta warga Suku Laut.
Sementara Ketua Pokwasnas Sagulung, Muhammad Safet, melontarkan kritik tajam terhadap pihak berwenang terkait kronologi karamnya kapal yang menjadi sumber polusi. Ia mempertanyakan bagaimana kapal yang mampu mengangkut 400 ton limbah bisa gagal membawa muatan dengan aman. Safet mencurigai adanya pelanggaran prosedur terkait muatan yang tidak terdaftar atau kelebihan beban yang dapat dianggap sebagai indikasi tindak pidana.
Tindak Lanjut Penanganan
KEPALA Bidang Keselamatan Berlayar, Yuzirwan Nasution mengungkapkan bahwa pihaknya telah menginstal oil boom sepanjang 200 meter untuk mengatasi penyebaran tumpahan.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa kapal tersebut mengalami kebocoran yang mengakibatkan air masuk dan membuat kapal miring. Yuzirwan juga menjelaskan bahwa proses pengiriman limbah menggunakan dua manifes yang berbeda, dan bahwa sekitar 100 jumbo bag limbah minyak jatuh ke laut.
Menghadapi situasi ini, Ketua Komisi III, Muhammad Rudi, menekankan bahwa dampak terbesar dirasakan oleh masyarakat pesisir, terutama para nelayan dan warga Suku Laut yang kini kehilangan mata pencaharian. Rudi mendesak perusahaan pemilik kapal, PT Mutiara Haluan Samudra, agar segera mengambil tanggung jawab untuk memperbaiki situasi dan memberikan kompensasi kepada para nelayan yang terdampak.
Insiden yang terjadi di perairan Pulau Dangas berawal saat kapal tengah mengangkut limbah dari Batuampar menuju Dermaga Bintang 99. Komisi III menyatakan keprihatinan dan meminta agar proses pembersihan dilakukan secepatnya untuk mencegah dampak yang lebih luas, mirip dengan insiden yang pernah terjadi di Pantai Trikora, Bintan.
(dha)


