RAPAT paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang pada Selasa (8/11/2022) mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dua ranperda yang disahkan tersebut yakni Ranperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Kota Tanjungpinang dan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Tanjungpinang, Hendra Jaya, dihadiri Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, Wakil Wali Kota, Endang Abdullah, kepala OPD, Camat, dan Lurah di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
“Semoga Perda tersebut bermanfaat dan memberi kepastian hukum serta berfungsi sebagai petunjuk dan arah bagi Pemko menjadi lebih baik, sebagai upaya memberikan rasa nyaman, rasa keadilan dan meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat di Tanjungpinang,” kata Rahma, di ruang rapat paripurna, kantor DPRD Tanjungpinang, Selasa (8/11/2022).
Rahma menjelaskan, pelestarian cagar budaya dilakukan dengan tujuan untuk melestarikan warisan budaya bangsa, warisan umat manusia, meningkatkan harkat dan martabat bangsa, memperkuat kepribadian bangsa, meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mempromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat internasional.
Oleh karena itu, lanjut Rahma, melalui Perda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya sangat penting untuk pengembangan eksistensi kebudayaan di Kota Tanjungpinang.
“Harapannya Kota Tanjungpinang sebagai daerah yang memiliki kekayaan khasanah budaya dapat berperan maksimal dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai luhur kebudayaan yang diwariskan oleh masa lampau,” ujarnya.
Selain itu, Rahma mengatakan, pemenuhan kebutuhan perumahan dan permukiman yang layak menjadi tuntutan dan kebutuhan bagi masyarakat yang harus dipenuhi oleh pemerintah termasuk pemko Tanjungpinang.
Menurutnya, pemenuhan kebutuhan itu dimulai dari pemenuhan kebutuhan rumah, peningkatan kualitas perumahan dan permukiman yang layak huni hingga pencegahan dari timbulnya perumahan dan permukiman kawasan kumuh.
“Hal utama yang harus disiapkan adalah adanya regulasi yang mengatur secara jelas pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh,” ujarnya.
Ia menambahkan, Perda ini memiliki tujuan mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru.
Hal itu dalam rangka mempertahankan perumahan yang telah dibangun agar tetap terjaga kualitasnya dan juga meningkatkan kualitas dalam mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak huni dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur.
“Perda ini menjadi acuan bagi Pemko Tanjungpinang dalam melakukan pembenahan dan program pencegahan perumahan kumuh dan permukiman kumuh,” ucapnya.
(*)