Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Lahan 6 Hektar Telah Disiapkan Pemkab Karimun Untuk Sekolah Rakyat
    3 jam lalu
    Harga Emas Antam dan UBS Minggu ini Melonjak
    4 jam lalu
    Ahli Waris Pengemudi Ojek Online Yang Meninggal Terima Santunan Jaminan Kematian
    4 jam lalu
    Amsakar Achmad Minta Pemuda Jadi Motor Penggerak Kemajuan Daerah
    6 jam lalu
    Pelni Batam Siap-siap Antisipasi Arus Mudik Lebaran Tahun 2026
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Kabupaten Karimun Siap Jadi Tuan Rumah Popda Kepri 2026
    9 jam lalu
    Progres Persiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Bintan Terus Berjalan
    1 hari lalu
    Pengaturan Jam Operasi Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan di Batam
    4 hari lalu
    Ziarah Kubur Jelang Bulan Ramadhan, TPU Sei Panas Ramai Dikunjungi Peziarah
    4 hari lalu
    Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H, Kamis 19 Februari 2026
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    3 minggu lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    4 minggu lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    2 bulan lalu
    Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Batam 2025
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 hari lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 minggu lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    1 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    2 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    7 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Dua Pelangsir Solar Bersubsidi di Batam Ditangkap, Terancam 6 Tahun Penjara

Editor Admin 2 tahun lalu 535 disimak
Polda Kepri Tangkap 2 Pelansir BBM Subsidi, 420 Liter Solar Disita. Disediakan oleh GoWest.ID

PETUGAS polisi di Batam mengungkap kasus pelangsiran solar subsidi di Batam. Dua tersangka pelaku berinisial R dan NL diringkus di kawasan Waduk Tembesi pada Jumat (17/5/2024) lalu.

Daftar Isi
Barang Bukti dan Ancaman HukumanPengawasan Diperketat

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira menjelaskan bahwa kedua tersangka pelaku merupakan kordinator nelayan di Pulau Ngual. NR berperan sebagai pengambil solar di SPBN Pulau Setokok, sedangkan R bertugas sebagai sopir.

Modus operandi mereka adalah membeli solar di SPBN menggunakan surat rekomendasi nelayan yang diterbitkan oleh Dinas Perikanan (Diskan) Kota Batam. Solar tersebut kemudian dijual kembali untuk keperluan proyek, bukan untuk melaut.

“Dari pengakuan mereka, praktik ini sudah berlangsung selama 4 tahun,” ungkap Yudha.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka pelaku, antara lain:

  • 420 liter solar subsidi
  • 1 unit mobil Mitsubishi L300
  • 1 unit mobil Toyota Lite Ace
  • 20 jeriken
  • 30 bundel surat rekomendasi nelayan

Atas perbuatan mereka, keduanya dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Pengawasan Diperketat

Kepala Diskan Kota Batam, Yudi Admajianto, mengatakan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan terkait penyaluran solar subsidi kepada nelayan. Ia juga berharap pengungkapan kasus ini dapat menjadi masukan bagi BPH Migas untuk mendekatkan lokasi SPBN dengan tempat tinggal nelayan.

“Sehingga, ke depan dapat mencegah terjadinya praktik pelangsiran BBM subsidi,” imbuhnya.

Yudi mengungkapkan bahwa surat rekomendasi BBM untuk nelayan memang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan berdasarkan peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) menyederhanakan proses pembelian JBT (Solar) dan JBKP (Pertalite) untuk konsumen pengguna.

“Jadi memang kita ada tugas untuk mengeluarkan rekomendasi BBM bagi nelayan, terutama nelayan kecil dengan kategori kapal 0 sampai 5 GT,” ujarnya.

Namun menurutnya, sebelum mengeluarkan rekomendasi tersebut, pihaknya menerima Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kepri.

“Dari peraturan BPH Migas dan DTKP ini menjadi dasar bagi kami mengeluarkan angka kebutuhan Solar untuk nelayan dalam sebulan dengan rata-rata perbulan sebanyak 300 liter per satu orang nelayan. Jadi yang seharusnya diberikan penuh, namun nelayan hanya menerima dua jeriken saja setiap minggunya dari tersangka pelaku yang diberi kuasa selaku pengurus wilayah,” jelasnya.

(dha)

Kaitan batam, nelayan, Pelangsir solar
Admin 14 Juni 2024 14 Juni 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Pertamina Minta Maaf, Tanggung Jawab atas BBM Yang Diduga Tercampur Air di SPBU KDA Batam
Artikel Selanjutnya Tim Futsal DPRD Batam Imbangi Dispora dalam Pertandingan Persahabatan

APA YANG BARU?

Lahan 6 Hektar Telah Disiapkan Pemkab Karimun Untuk Sekolah Rakyat
Artikel 3 jam lalu 52 disimak
Harga Emas Antam dan UBS Minggu ini Melonjak
Artikel 4 jam lalu 47 disimak
Ahli Waris Pengemudi Ojek Online Yang Meninggal Terima Santunan Jaminan Kematian
Artikel 4 jam lalu 58 disimak
Amsakar Achmad Minta Pemuda Jadi Motor Penggerak Kemajuan Daerah
Artikel 6 jam lalu 61 disimak
Kabupaten Karimun Siap Jadi Tuan Rumah Popda Kepri 2026
Sports 9 jam lalu 68 disimak

POPULER PEKAN INI

Terungkap Identitas Mayat Pria di Perairan Galang, Seorang Bendahara di RSBP Batam
Artikel 4 hari lalu 185 disimak
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H, Kamis 19 Februari 2026
Ramadan 4 hari lalu 181 disimak
DPRD Batam Klaim Anggaran Pendidikan Tak Terdampak Program Makan Bergizi Gratis
Pendidikan 5 hari lalu 175 disimak
Krisis Air Bersih, Pemkab Bintan Salurkan 33 Ribu Liter di Teluk Sebong
Artikel 6 hari lalu 162 disimak
Pengaturan Jam Operasi Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan di Batam
Ramadan 4 hari lalu 159 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?