PETUGAS polisi di Batam mengungkap kasus pelangsiran solar subsidi di Batam. Dua tersangka pelaku berinisial R dan NL diringkus di kawasan Waduk Tembesi pada Jumat (17/5/2024) lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira menjelaskan bahwa kedua tersangka pelaku merupakan kordinator nelayan di Pulau Ngual. NR berperan sebagai pengambil solar di SPBN Pulau Setokok, sedangkan R bertugas sebagai sopir.
Modus operandi mereka adalah membeli solar di SPBN menggunakan surat rekomendasi nelayan yang diterbitkan oleh Dinas Perikanan (Diskan) Kota Batam. Solar tersebut kemudian dijual kembali untuk keperluan proyek, bukan untuk melaut.
“Dari pengakuan mereka, praktik ini sudah berlangsung selama 4 tahun,” ungkap Yudha.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka pelaku, antara lain:
- 420 liter solar subsidi
- 1 unit mobil Mitsubishi L300
- 1 unit mobil Toyota Lite Ace
- 20 jeriken
- 30 bundel surat rekomendasi nelayan
Atas perbuatan mereka, keduanya dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Pengawasan Diperketat
Kepala Diskan Kota Batam, Yudi Admajianto, mengatakan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan terkait penyaluran solar subsidi kepada nelayan. Ia juga berharap pengungkapan kasus ini dapat menjadi masukan bagi BPH Migas untuk mendekatkan lokasi SPBN dengan tempat tinggal nelayan.
“Sehingga, ke depan dapat mencegah terjadinya praktik pelangsiran BBM subsidi,” imbuhnya.
Yudi mengungkapkan bahwa surat rekomendasi BBM untuk nelayan memang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan berdasarkan peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) menyederhanakan proses pembelian JBT (Solar) dan JBKP (Pertalite) untuk konsumen pengguna.
“Jadi memang kita ada tugas untuk mengeluarkan rekomendasi BBM bagi nelayan, terutama nelayan kecil dengan kategori kapal 0 sampai 5 GT,” ujarnya.
Namun menurutnya, sebelum mengeluarkan rekomendasi tersebut, pihaknya menerima Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kepri.
“Dari peraturan BPH Migas dan DTKP ini menjadi dasar bagi kami mengeluarkan angka kebutuhan Solar untuk nelayan dalam sebulan dengan rata-rata perbulan sebanyak 300 liter per satu orang nelayan. Jadi yang seharusnya diberikan penuh, namun nelayan hanya menerima dua jeriken saja setiap minggunya dari tersangka pelaku yang diberi kuasa selaku pengurus wilayah,” jelasnya.
(dha)


