PETUGAS Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menggagalkan tindakan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya melalui penangkapan dua pengedar ganja di lapangan bola Tanjung Uma, Batam, pada sore hari Minggu, 25 Januari 2026.
Dua pria yang ditangkap, berinisial AD dan TH, kedapatan membawa barang bukti sebanyak 300 gram ganja kering. Operasi ini berawal dari ketelitian masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar kawasan tersebut, menunjukkan betapa pentingnya keterlibatan warga dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dengan penyelidikan yang cermat untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima,” sebut Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Ruslaeni.
Penangkapan terjadi sekitar pukul 20.30 WIB, ketika kedua tersangka terpergok dan langsung dilakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, tim menemukan satu bungkus plastik hitam berisi ganja yang disembunyikan pelaku TH di kompartemen bawah dasbor sepeda motor Honda Beat yang digunakannya. Strategi sembunyi yang dianggap cerdik tersebut ternyata tidak mampu mengelabui petugas yang sudah terlatih.
“Keberhasilan penangkapan ini adalah hasil dari dedikasi dan ketelitian tim di lapangan,” tambah Ruslaeni.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan yang intensif di Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri. Pihak kepolisian bertekad untuk mengembangkan penanganan kasus ini guna mengungkap lebih lanjut jaringan peredaran narkoba yang mungkin terlibat.
(dha)


