POLISI menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di daerah Sagulung, Batam. Satu pelaku lainnya masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi P. Tambunan, melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dimulai dari informasi masyarakat pada 8 Maret 2025.
“Kami menerima laporan tentang penempatan PMI secara ilegal, dan setelah melakukan pengecekan, informasi tersebut terbukti benar,” jelasnya.
Tim kepolisian kemudian mendatangi sebuah rumah di Perum Tunas Regency Cluster Amaryllis, di mana mereka menemukan dua calon PMI yang sedang bersiap untuk diberangkatkan ke luar negeri. Dalam proses tersebut, dua pengurus berinisial IS (32) dan TA (19) ditangkap.
Dari interogasi terhadap IS, polisi menemukan bahwa TA juga terlibat dalam operasi ini. TA diketahui telah menjemput calon PMI dari Bandara Hang Nadim pada 5 Maret 2025 dan mengaku menerima imbalan sebesar Rp 200 ribu untuk setiap orang yang dijemput.
IS berperan sebagai pihak yang menampung dan mengurus dokumen calon PMI, sementara pelaku DPO berinisial I diduga sebagai koordinator utama yang memberikan instruksi kepada TA. I berfungsi menghubungkan calon pekerja migran dengan pihak-pihak tertentu yang akan memberangkatkan mereka secara ilegal.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit handphone merek Realme, catatan biaya akomodasi untuk calon PMI, dan paspor para korban. Kedua pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan PMI dan terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
(dha)