DALAM sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Rabu (13/8/2025), jaksa Penuntut Umum Adit Otavian menuntut dua terdakwa kasus judi daring, Muhammad Surya bin Bagindo Donal dan Anwar bin Abdullah dengan hukuman penjara satu tahun untuk Surya dan sepuluh bulan untuk Anwar, meskipun nilai taruhan yang terlibat hanya puluhan ribu Rupiah.
Tuntutan ini dilatarbelakangi oleh pelanggaran terhadap Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP yang mengatur tentang perjudian. Adit Otavian mengungkapkan keyakinannya bahwa kedua terdakwa telah melanggar hukum, dan meminta majelis hakim yang dipimpin oleh Andi Bayu Mandala Putra untuk menjatuhkan hukuman yang setimpal.
Kasus ini terungkap berkat laporan warga mengenai aktivitas perjudian di Rumah Makan Alif, yang terletak di Kompleks Nagoya Garden, Kampung Seraya, Batu Ampar, pada malam 12 Februari 2025. Brigadir Lumbuan Gaol dari Polda Kepri mengungkapkan bahwa timnya menemukan kedua terdakwa dalam keadaan duduk di lokasi saat penggerebekan dilakukan.
“Ketika kami tiba, mereka sedang duduk. Kami segera mengamankan mereka,” ungkap Gaol dalam persidangan sebelumnya.
Dari penggerebekan itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua ponsel pintar, uang tunai Rp 20 ribu, dan buku tabungan BCA milik Surya yang diduga digunakan untuk transaksi perjudian.
Dalam persidangan, Anwar mengakui kebiasaannya memasang nomor judi Sie Jie Hongkong melalui Surya yang berperan sebagai bandar. Pada malam penangkapan, ia mengirimkan kombinasi angka melalui aplikasi WhatsApp dan mendapat balasan dari Surya.
Meskipun nilai taruhan dalam kasus ini terbilang kecil, pihak kepolisian menilai langkah penindakan ini penting untuk memutus mata rantai perjudian daring di Batam. “Mereka kooperatif saat ditangkap,” tambah Gaol.
Jaksa berpendapat bahwa Surya telah menyediakan kesempatan untuk berjudi, sementara Anwar ikut serta sebagai pemain, sehingga keduanya memenuhi unsur pidana. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan, menunggu keputusan majelis hakim yang akan menentukan nasib kedua terdakwa.
(dha)


