PETUGAS polisi dari Polresta Barelang mengamankan dua orang tersangka yang diduga memproduksi dan meracik obat keras jenis Ketamine secara ilegal untuk kosmetik di Batam. Mereka diamankan pada 10 Agustus 2024 lalu.
Kedua tersangka yang diamankan adalah Efendy alias Ajung dan Rindi Yuanda alias Rendi. Penangkapan keduanya merupakan buah dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan produksi kosmetik secara ilegal.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa ada individu yang membuat dan memproduksi obat keras jenis Ketamine yang kemudian dijual dalam bentuk serbuk berwarna putih dengan nama “Kei.” Obat ini dijual dengan harga sekitar Rp1.000.000 per paket.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya terungkap bahwa sebuah rumah di Perumahan Windsor menjadi pusat produksinya”, sebut Kanit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Doddi Setiawan.
Pada saat dilakukan penggerebekan, tim gabungan dari Satreskrim Polresta Barelang berhasil menemukan sejumlah barang bukti. Di dalam rumah tersebut, ditemukan 16 paket plastik yang berisi serbuk putih kristal. Selain paket-paket berisi Ketamine, petugas juga menemukan berbagai peralatan yang digunakan untuk memproduksinya. Di antaranya adalah alat pengukur, bahan kimia, dan kemasan yang digunakan untuk mengemas hasil produksi.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap kedua tersangka, terungkap bahwa keduanya telah menjalankan bisnis ilegal ini selama beberapa waktu. Mereka memperoleh bahan baku utama pembuatan Ketamine, yaitu cairan Ketamine, melalui pembelian secara online. Setelah cairan tersebut diperoleh, kemudian dilakukan proses pengolahan di rumah produksi mereka hingga menjadi serbuk kristal siap edar.
Hasil produksi Ketamine tersebut kemudian dikemas dalam paket-paket kecil dan siap untuk didistribusikan. Namun, belum diketahui secara pasti jaringan distribusi mereka. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan distribusi yang lebih luas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
(dha)