KETUA DPD PDIP Kepri, Soerya Respationo, memberikan tanggapan terkait laporan terhadap seorang kader partai berinisial MR, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Batam, kepada Polresta Barelang. Laporan tersebut disampaikan oleh seorang pengacara yang mewakili pengusaha, terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan pengancaman.
Soerya menegaskan bahwa partainya tidak pernah memberikan tugas kepada kadernya untuk melakukan tindakan melanggar hukum. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya sedang menangani masalah ini secara internal.
“Kami telah menginstruksikan untuk memanggil yang bersangkutan guna meminta klarifikasi,” sebut Soerya.
Lebih lanjut, Soerya mengingatkan bahwa partai menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan meminta masyarakat tidak mengaitkan kasus ini dengan PDIP.
“Dugaan ini adalah tindakan pribadi, bukan penugasan partai,” tegasnya.
Ia juga meminta agar semua laporan didukung dengan alat bukti yang kuat sebelum melangkah lebih jauh.
“Kami percaya kepolisian akan bekerja profesional dalam menyelidiki kasus ini,” tambahnya, sambil menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
Sementara itu, Ketua DPC PDIP Batam, Nuryanto, yang akrab disapa Cak Nur, mengaku baru mengetahui masalah ini setelah menerima informasi dari media.
Ia berencana memanggil MR dalam satu atau dua hari ke depan untuk mendapatkan penjelasan resmi.
Di sisi lain, Jamsir, Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPD PDIP Kepri, menegaskan bahwa partai memiliki mekanisme disiplin yang ketat. Ia menambahkan bahwa jika terbukti ada pelanggaran berat, Mahkamah Partai dapat turun tangan.
Sementara Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, mengonfirmasi bahwa laporan terkait anggota DPRD Batam itu diterima pada Minggu lalu. Namun, rincian kerugian belum dapat disampaikan karena masih dalam tahap penyidikan.
“Berikan kami waktu untuk menyelidiki lebih lanjut. Jika unsur-unsurnya terpenuhi, kami akan melanjutkan proses penyidikan,” tutup Kombes Pol Zaenal.
(dha)