Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Safari di Batam Kota, Walikota Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepekaan Sosial
    1 hari lalu
    Pemkab Bintan Siapkan Dana Rp 15M Untuk BPJS Kesehatan Warga
    2 hari lalu
    Amsakar Achmad Beberkan Capaian Kinerja Setahun Kepemimpinan di Kota Batam
    2 hari lalu
    Temui Konjen Singapura, BP Batam Perkuat Kerjasama Investasi
    2 hari lalu
    Misteri Penyebab Kematian Bendahara RSBP Batam Masih Ditelusuri Pihak Berwajib
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Pengaturan Jam Operasi Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan di Batam
    4 hari lalu
    Ziarah Kubur Jelang Bulan Ramadhan, TPU Sei Panas Ramai Dikunjungi Peziarah
    4 hari lalu
    Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H, Kamis 19 Februari 2026
    4 hari lalu
    DPRD Batam Klaim Anggaran Pendidikan Tak Terdampak Program Makan Bergizi Gratis
    4 hari lalu
    Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 di Batam
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    3 minggu lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    4 minggu lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    2 bulan lalu
    Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Batam 2025
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 hari lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 minggu lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    1 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    2 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    7 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Eks Terpidana Suap Raden Brotoseno Masih Aktif di Bareskrim, Ini Penjelasan Polri

Editor Admin 4 tahun lalu 656 disimak

RADEN Brotoseno masih bertugas sebagai anggota Polri aktif di Bareskrim meski sudah berstatus sebagai terpidana dalam kasus penerimaan suap pada 2016 lalu. Begini penjelasan Polri.

Polri menyatakan bahwa setiap anggota kepolisian yang terbukti melakukan tindak pidana dan divonis bersalah oleh pengadilan, tak selalu mendapat sanksi berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan hal itu merespons status keanggotaan Raden Brotoseno yang tak dipecat dari Korps Bhayangkara usai menjadi terpidana dalam kasus penerimaan suap.

“Jadi seorang anggota Polri bisa direkomendasikan untuk PTDH,” kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/5/2022).

Ia menjelaskan setidaknya ada dua pertimbangan yang harus dikaji selama sidang kode etik profesi Polri terhadap personel yang bermasalah.

Pertama, kata dia, ialah kasus yang menimpa Brotoseno sudah harus mendapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Kedua, personel itu harus dianggap tak layak lagi untuk menjadi anggota Polri.

“Dua pertimbangan itu yang akan dijadikan rekomendasi seseorang anggota Polri direkomendasikan di PTDH,” jelasnya.

Namun Ramadhan belum dapat menjelaskan lebih lanjut terkait sanksi yang telah diputuskan dalam sidang kode etik terhadap Brotoseno.

Ia juga tak tahu kapan sidang tersebut digelar. Namun yang pasti, kata Ramadhan, Korps Bhayangkara telah memberi sanksi terhadap perwira menengah Polri itu. “Kalau sanksi pasti ada, tapi informasinya nanti kami sampaikan,” ucap dia.

“Yang jelas yang pertama, atas perbuatan yang bersangkutan sudah menjalani proses sidang dan telah menjalani hukuman. Selesai. Dan sudah dilakukan sidang kode etik,” tambahnya.

Raden Brotoseno merupakan terpidana dalam kasus penerimaan suap dari pengacara kasus dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014.

Ia ditangkap tim Bareskrim pada 2016 dan divonis bersalah pada 2017. Hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Brotoseno 5 tahun penjara.

Brotoseno telah bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020. Ia dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018.

Indonesia Corruption Watch (ICW) pun mempertanyakan status keanggotaan Brotoseno. Menurut ICW, pejabat Polri harus memberi penjelasan kepada masyarakat jika menganggap Brotoseno laik menyandang kembali status sebagai anggota Polri.

(*)

sumber: CNN Indonesia.com

Kaitan bareskrim, polisi, polri, Raden Brotoseno, Terpidana suap
Admin 30 Mei 2022 30 Mei 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Skema Subsidi Minyak Goreng Diubah Jadi Hak Ekspor Bagi Pengusaha
Artikel Selanjutnya Desa Wisata Kampung Tua Bakau Serip Masuk 50 Besar ADWI 2022

APA YANG BARU?

Safari di Batam Kota, Walikota Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepekaan Sosial
Artikel 1 hari lalu 75 disimak
Pemkab Bintan Siapkan Dana Rp 15M Untuk BPJS Kesehatan Warga
Artikel 2 hari lalu 82 disimak
Amsakar Achmad Beberkan Capaian Kinerja Setahun Kepemimpinan di Kota Batam
Artikel 2 hari lalu 111 disimak
Temui Konjen Singapura, BP Batam Perkuat Kerjasama Investasi
Artikel 2 hari lalu 91 disimak
Misteri Penyebab Kematian Bendahara RSBP Batam Masih Ditelusuri Pihak Berwajib
Artikel 2 hari lalu 100 disimak

POPULER PEKAN INI

Terungkap Identitas Mayat Pria di Perairan Galang, Seorang Bendahara di RSBP Batam
Artikel 4 hari lalu 182 disimak
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H, Kamis 19 Februari 2026
Ramadan 4 hari lalu 178 disimak
DPRD Batam Klaim Anggaran Pendidikan Tak Terdampak Program Makan Bergizi Gratis
Pendidikan 4 hari lalu 171 disimak
Krisis Air Bersih, Pemkab Bintan Salurkan 33 Ribu Liter di Teluk Sebong
Artikel 5 hari lalu 161 disimak
Pengaturan Jam Operasi Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan di Batam
Ramadan 4 hari lalu 156 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?