SEBANYAK enam Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Batam, yang terdiri dari empat lurah, satu camat, dan satu sekretaris camat, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Batam karena diduga melanggar prinsip netralitas ASN. Mereka dilaporkan setelah sebuah foto beredar, menunjukkan mereka bersama calon Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra.
Keenam ASN yang dilaporkan adalah Lurah Batu Merah, Donny Syarnaini; Camat Batu Ampar, Ridwan Nur Salatsa; Sekretaris Camat Batu Ampar, Ulik Mulyawan; Lurah Tanjung Sengkuang, Muhammad Ali Kindi Ambiya; Lurah Sungai Jodoh, M. Richo Tambusai; serta Lurah Kampung Seraya, Rasyid Hidayat.
Pelapor, Binsar, menyebut bahwa dalam foto yang tersebar di grup WhatsApp, para ASN tersebut tampak berada di samping baliho pasangan calon Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra, sambil menunjukkan simbol nomor urut pasangan tersebut.
Foto itu diduga diambil setelah penetapan nomor urut pasangan calon.
“Kami melaporkan dugaan ketidaknetralan ASN yang terlihat mendukung salah satu pasangan calon. Foto tersebut beredar di grup WhatsApp pada 3 Oktober, dan diduga diambil setelah penetapan nomor urut pasangan calon,” sebut Binsar.
Binsar berharap agar laporan ini ditindaklanjuti dengan cepat oleh Bawaslu Batam, serta menjadi peringatan bagi ASN lainnya agar tidak terlibat dalam politik praktis dan menjaga netralitas mereka dalam pemilu.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Batam, Antonius Itoloha Gaho, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa laporan itu tengah diproses oleh timnya.
“Kami telah menerima laporan tersebut dan saat ini masih dalam tahap kajian,” kata Antonius.
Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini Bawaslu Batam telah menerima enam laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye, dengan beberapa di antaranya telah dihentikan sementara yang lain masih dalam proses.
(dha)