Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Polisi Ringkus 3 Tersangka Jambret di Wilayah Nongsa
    10 jam lalu
    PMII Minta Polisi Periksa Tiga Anggota DPRD Batam
    10 jam lalu
    PN dan Disdukcapil Tanjungpinang Uji Coba Sidang Adminduk di MPP
    13 jam lalu
    Bobol Rumah di Bintan, Dua Tersangka Pelaku Diamankan
    14 jam lalu
    Terlibat Trading Bodong, 92 Warga Tiongkok Dideportasi dan Dicekal Seumur Hidup
    14 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Workshop Literasi untuk Para Ibu untuk Perkuat Karakter Anak
    10 jam lalu
    Kalahkan Inggris 2-1, Argentina Berpeluang Back to Back Juara Dunia
    2 hari lalu
    Dominasi Pertandingan, Matador Spanyol Melangkah ke Final Usai Hentikan Prancis
    3 hari lalu
    Full Big Match, Semifinal Piala Dunia 2026 Laga Antar Para Jawara
    4 hari lalu
    SD-SMP Negeri di Batam Wajib Terima Siswa Berkebutuhan Khusus
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    13 jam lalu
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    2 minggu lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    2 minggu lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    2 minggu lalu
    Analisis Data: Kuota Bansos di Batam dan Efektivitas Sistem Bansos Online
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    4 minggu lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    4 minggu lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    1 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    5 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Ragam

Enam Gugatan UU IKN Ditolak, Ini Jawaban MK

Editor Admin 4 tahun lalu 628 disimak

MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan para pemohon terkait Undang-Undang (UU) No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

MK tidak menerima gugatan para pemohon karena ada yang dinilai tidak jelas dan ada pula yang dinyatakan melewati tenggang waktu pengujian formil.

Mahkamah menilai empat dari enam permohonan tidak memiliki posita dan petitum yang jelas. Para pemohon yang mengajukan uji formil dan materil dinilai tidak memiliki kerugian langsung atas terbentuknya UU IKN.

Posita adalah dalil yang menggambarkan hubungan yang menjadi dasar suatu tuntutan. Sementara petitum berisi tuntutan yang diajukan oleh penggugat kepada hakim untuk dikabulkan.

“Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak jelas pada bagian kedudukan hukum, posita, dan petitum. Dengan demikian, secara keseluruhan permohonan pemohon tidak jelas [kabur],” ujar Hakim MK, Aswanto, dalam sidang putusan, Selasa (31/5/2022).

Karena itu, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan pemohon.

Adapun empat perkara tersebut masing-masing diajukan oleh penggugat Sugeng, Damai Hari Lubis, Herifudin Daulay, dan Mulak Sihotang.

Sementara itu, dua permohonan uji formil lainnya tidak dapat diterima karena diajukan lewat dari tenggat 45 hari sejak UU dicatatkan dalam lembaran negara. Ketentuan ini berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021.

UU IKN resmi diundangkan dan dimuat dalam lembaran negara pada 15 Februari 2022. Maka batas waktu pengajuan uji formil yaitu pada 31 Maret 2022.

“Permohonan para Pemohon mengenai pengujian formil diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan formil,” ujar Aswanto.

Dua permohonan uji formil itu diajukan pada 1 April 2022. Salah satu permohonan diajukan oleh seorang warga negara bernama Anah Mardianah.

Satu permonan lainnya yaitu datang dari Muhammad Busyro Muqoddas, Trisno Raharjo, Yati Dahlia, Dwi Putri Cahyawati, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) diwakili Rukka Simbolinggi, serta Wahana Lingkungan Hidup (Walhi).

(*)

sumber: CNN Indonesia.com

Kaitan Gugatan, mk, UU IKN
Admin 31 Mei 2022 31 Mei 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Update Covid-19 (31/5/2022): Nasional Tambah 340 Kasus Baru, Kepri Sudah Nol Kasus
Artikel Selanjutnya Aliran Air Sering Macet, Warga Bukit Kamboja Datangi Kantor PT. Moya

APA YANG BARU?

Workshop Literasi untuk Para Ibu untuk Perkuat Karakter Anak
Pendidikan 10 jam lalu 110 disimak
Polisi Ringkus 3 Tersangka Jambret di Wilayah Nongsa
Artikel 10 jam lalu 104 disimak
PMII Minta Polisi Periksa Tiga Anggota DPRD Batam
Artikel 10 jam lalu 129 disimak
Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
Tokoh 13 jam lalu 117 disimak
PN dan Disdukcapil Tanjungpinang Uji Coba Sidang Adminduk di MPP
Artikel 13 jam lalu 121 disimak

POPULER PEKAN INI

Prakiraan Cuaca, Rabu-Kamis Batam Berawan Tidak Berpotensi Hujan
Artikel 3 hari lalu 371 disimak
“Dari Puncak Dai ke Buitenzorg: 7 Bulan Menjelajah Riau Lingga”
Histori 5 hari lalu 344 disimak
Inggris Bertemu Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Sports 6 hari lalu 319 disimak
Dilarang Ngutangi Kawan Kantor!: Aturan PNS Singapura
Catatan Netizen 6 hari lalu 306 disimak
Komplotan Curanmor Pakai Mobil Digagalkan, Tiga Pelaku Diringkus Polsek Nongsa
Artikel 6 hari lalu 279 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?