Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    BMKG Ingatkan Warga Kepri Waspadai Banjir Pesisir/Rob (16–22 Mei 2026)
    46 menit lalu
    Antisipasi El Nino Bulan Juni-Agustus, BP Batam Siapkan Operasi Hujan Buatan
    14 jam lalu
    BMKG Batam:”Batam Berawan, Berpotensi Hujan”
    16 jam lalu
    Menurut Bulog; Distribusi Minyakita Sudah Lancar di Pasaran Batam
    21 jam lalu
    Polisi di Bintan Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi di Teluk Sebong
    21 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Empat Siswa MAN Karimun Lolos Seleksi Dayung Porprov 2026
    22 menit lalu
    100 Siswa Ikut Lomba Bertutur di Tanjungpinang
    35 menit lalu
    Buku Ajar Lokal
    5 jam lalu
    Beasiswa Pendidikan Tinggi untuk Siswa Berprestasi dan Kurang Mampu di Batam
    1 hari lalu
    Final Turnamen Voli Piala Wali Kota Batam Berakhir Ricuh
    1 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Kasu, Batam
    2 hari lalu
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    2 minggu lalu
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    2 minggu lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    2 minggu lalu
    Pulau Pecong, Batam
    4 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Ragam

Enam Gugatan UU IKN Ditolak, Ini Jawaban MK

Editor Admin 4 tahun lalu 592 disimak

MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan para pemohon terkait Undang-Undang (UU) No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

MK tidak menerima gugatan para pemohon karena ada yang dinilai tidak jelas dan ada pula yang dinyatakan melewati tenggang waktu pengujian formil.

Mahkamah menilai empat dari enam permohonan tidak memiliki posita dan petitum yang jelas. Para pemohon yang mengajukan uji formil dan materil dinilai tidak memiliki kerugian langsung atas terbentuknya UU IKN.

Posita adalah dalil yang menggambarkan hubungan yang menjadi dasar suatu tuntutan. Sementara petitum berisi tuntutan yang diajukan oleh penggugat kepada hakim untuk dikabulkan.

“Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak jelas pada bagian kedudukan hukum, posita, dan petitum. Dengan demikian, secara keseluruhan permohonan pemohon tidak jelas [kabur],” ujar Hakim MK, Aswanto, dalam sidang putusan, Selasa (31/5/2022).

Karena itu, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan pemohon.

Adapun empat perkara tersebut masing-masing diajukan oleh penggugat Sugeng, Damai Hari Lubis, Herifudin Daulay, dan Mulak Sihotang.

Sementara itu, dua permohonan uji formil lainnya tidak dapat diterima karena diajukan lewat dari tenggat 45 hari sejak UU dicatatkan dalam lembaran negara. Ketentuan ini berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021.

UU IKN resmi diundangkan dan dimuat dalam lembaran negara pada 15 Februari 2022. Maka batas waktu pengajuan uji formil yaitu pada 31 Maret 2022.

“Permohonan para Pemohon mengenai pengujian formil diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan formil,” ujar Aswanto.

Dua permohonan uji formil itu diajukan pada 1 April 2022. Salah satu permohonan diajukan oleh seorang warga negara bernama Anah Mardianah.

Satu permonan lainnya yaitu datang dari Muhammad Busyro Muqoddas, Trisno Raharjo, Yati Dahlia, Dwi Putri Cahyawati, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) diwakili Rukka Simbolinggi, serta Wahana Lingkungan Hidup (Walhi).

(*)

sumber: CNN Indonesia.com

Kaitan Gugatan, mk, UU IKN
Admin 31 Mei 2022 31 Mei 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Update Covid-19 (31/5/2022): Nasional Tambah 340 Kasus Baru, Kepri Sudah Nol Kasus
Artikel Selanjutnya Aliran Air Sering Macet, Warga Bukit Kamboja Datangi Kantor PT. Moya

APA YANG BARU?

Empat Siswa MAN Karimun Lolos Seleksi Dayung Porprov 2026
Sports 22 menit lalu 73 disimak
100 Siswa Ikut Lomba Bertutur di Tanjungpinang
Pendidikan 35 menit lalu 67 disimak
BMKG Ingatkan Warga Kepri Waspadai Banjir Pesisir/Rob (16–22 Mei 2026)
Artikel 46 menit lalu 90 disimak
Buku Ajar Lokal
Catatan Netizen 5 jam lalu 127 disimak
Antisipasi El Nino Bulan Juni-Agustus, BP Batam Siapkan Operasi Hujan Buatan
Artikel 14 jam lalu 219 disimak

POPULER PEKAN INI

Nelayan Bintan Unjuk Rasa Tolak Sedimentasi Pasir Laut
Lingkungan 6 hari lalu 666 disimak
Niat Baik, Jangan Sampai Bikin Bingung
Catatan Netizen 6 hari lalu 665 disimak
Disdik Batam Mau Rehab Sekolah dan Bangun Ruang Kelas Baru Tahun Ini
Pendidikan 6 hari lalu 595 disimak
Sabu 1.315,4 gram Ditemukan di Area Terminal Keberangkatan Bandara RHF
Artikel 6 hari lalu 492 disimak
“Dari Karas Besar ke Sungai Dai, Menyinggahi Sarang Perompak Laut”
Histori 2 hari lalu 470 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?