PENGURUS Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam mengusulkan agar jabatan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam tidak lagi dipegang oleh wali kota secara ex-officio. Usulan ini muncul di tengah kebutuhan mendesak untuk melakukan reformasi besar-besaran demi meningkatkan daya saing Batam, terutama dalam menghadapi persaingan dengan Johor.
KETUA Kadin Batam, Jadi Rajagukguk, menekankan urgensi perubahan ini dengan menyebutkan bahwa pertumbuhan ekonomi Batam saat ini masih di angka 7,04 persen, lebih rendah dari target nasional yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo sebesar 8 persen. Oleh karena itu, Batam perlu mengejar pertumbuhan di atas 9 persen agar dapat bersaing secara efektif.
“Batam harus lebih agresif dalam upaya pengembangan ekonomi. Kita tidak bisa tertinggal, dan pertumbuhan ekonomi Batam harus melebihi pertumbuhan nasional,” tegas Jadi dalam pernyataannya.
Jadi juga mengkritik sistem kepemimpinan BP Batam yang saat ini dijabat oleh wali kota, yang dinilai tidak efektif dalam mengatasi masalah di sektor usaha. Ia mengusulkan agar posisi tersebut diisi oleh seorang profesional yang ditunjuk langsung oleh Presiden, untuk memastikan pengelolaan yang lebih baik.
“Pemerintah perlu mengevaluasi sistem ex-officio ini. Meskipun ada kemajuan di sektor pembangunan, masih ada banyak tantangan yang harus dihadapi dalam dunia usaha,” tambahnya.
Mengoptimalkan Fungsi BP Batam
SEBAGAI regulator dan pengelola, BP Batam dianggap memiliki terlalu banyak peran, yang mengakibatkan kurangnya efisiensi. Rajagukguk menekankan perlunya fokus yang lebih besar untuk mengoptimalkan fungsi BP Batam dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
Salah satu isu utama yang diangkat adalah perizinan yang belum terintegrasi dengan baik. Jadi mengkritik kebijakan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBBB) yang memberikan fasilitas bebas PPN namun tidak mencakup cukai, yang dinilai tidak mendukung pertumbuhan ekonomi secara menyeluruh.
Kadin Batam juga berencana mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan Batam. Rajagukguk mengingatkan bahwa jika masalah ini terus dibiarkan, daya saing Batam akan semakin menurun, terutama dibandingkan dengan Johor yang semakin agresif dalam menarik investasi.
“Reformasi BP Batam sangat penting. Jika tidak, kita akan tertinggal,” ungkapnya.
Untuk mempercepat reformasi, Kadin Batam akan mengadakan Forum Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Harapannya, FGD ini dapat menghasilkan rekomendasi konkret untuk pengembangan Batam ke depan.
“Penting bagi kami untuk meminta kepada Presiden Prabowo agar BP Batam tidak dijadikan komoditas politik. Kami ingin BP Batam kembali berfungsi sebagai motor penggerak ekonomi,” jelas Rajagukguk.
Susun Regulasi Baru
DALAM konteks ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sedang menyusun regulasi baru mengenai jabatan Kepala BP Batam yang akan berakhir masa jabatannya. Keputusan mengenai kelanjutan jabatan ex-officio atau penggantian dengan profesional sepenuhnya berada di tangan pemerintahan baru.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, menjelaskan bahwa jabatan ex-officio Kepala BP Batam akan berakhir pada 31 Desember 2024, dan posisi selanjutnya diharapkan tidak terpengaruh oleh politik.
“Regulasi akan dievaluasi, dan keputusan akhir ada di pemerintah baru,” katanya.
Susi menegaskan bahwa penggabungan jabatan wali kota dan Kepala BP Batam selama ini dinilai efektif, namun perubahan tetap diperlukan untuk meningkatkan kinerja dan daya saing Batam.
Di sisi lain, Ketua Dewan Pakar Kadin Batam, Ampuan Situmeang, menekankan perlunya mengikuti regulasi yang ada, dan jika ingin memisahkan jabatan tersebut, perubahan hukum harus dilakukan oleh Presiden.
Ia juga mengingatkan bahwa penggabungan jabatan ini telah menimbulkan tumpang tindih dalam kemitraan antara BP Batam dan pemerintah daerah. Dengan latar belakang ini, Kadin Batam optimis bahwa reformasi yang tepat dapat mengembalikan Batam sebagai pusat ekonomi yang kompetitif di kawasan.
Dasar Penerapan Ex-Officio untuk Jabatan Kepala BP Batam
PENERAPAN jabatan ex-officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam yang saat ini dijabat oleh Wali Kota Batam memiliki dasar hukum dan kebijakan yang penting untuk dipahami. Konsep ini bertujuan untuk memadukan dua peran penting dalam pengelolaan kawasan ekonomi strategis ini, namun juga menimbulkan perdebatan mengenai efektivitas dan efisiensinya.
Dasar hukum penerapan jabatan ex-officio ini terletak pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019, yang mengubah PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
Dalam peraturan tersebut, jabatan Wali Kota Batam secara otomatis merangkap sebagai Kepala BP Batam. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan sinergi antara pemerintah daerah dan pengelolaan kawasan ekonomi, dengan harapan bahwa kebijakan yang diambil akan lebih terintegrasi dan responsif terhadap kebutuhan lokal.
Penggabungan jabatan ini bertujuan untuk mengatasi dualisme antara BP Batam dan Pemerintah Kota Batam yang terjadi di masa-masa sebelum itu. Dengan satu figur yang memimpin kedua institusi, diharapkan akan tercipta komunikasi yang lebih baik dan pengambilan keputusan yang lebih cepat serta efektif. Wali Kota, sebagai kepala daerah, diharapkan dapat mengidentifikasi dan mengatasi berbagai masalah yang dihadapi oleh dunia usaha di Batam dengan lebih langsung.
Meskipun ada tujuan positif di balik penerapan jabatan ex-officio ini, sejumlah tantangan dan kritik muncul. Salah satu kritik utama adalah potensi terjadinya konflik kepentingan, di mana kepentingan politik lokal dapat mempengaruhi kebijakan ekonomi yang seharusnya bersifat objektif. Selain itu, ada anggapan bahwa penggabungan ini dapat menghambat profesionalisme dan efisiensi dalam pengelolaan BP Batam.
Beberapa pengamat berpendapat bahwa jabatan Kepala BP Batam sebaiknya diisi oleh seorang profesional yang memiliki pengalaman dan keahlian di bidang ekonomi dan investasi, bukan oleh pejabat politik. Ini dianggap penting untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar berfokus pada pengembangan ekonomi dan daya saing Batam, bukan terpengaruh oleh kepentingan politik.
(ham/dha)