Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Bupati Bintan Resmikan Dermaga di Pulau Mantang
    24 jam lalu
    Setahun Memimpin, Amsakar-Li Claudia Wujudkan Komitmen Membangun Batam
    1 hari lalu
    Sambut Lebaran 2026, Bandara Hang Nadim Batam Berikan Potongan Tarif 50%
    1 hari lalu
    Reses Komisi VIII DPRRI, Pantau Penyaluran Bantuan PKH di Batam
    2 hari lalu
    Pemuda Ditemukan Meninggal Dunia di Jembatan 3 Barelang
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Kabupaten Karimun Siap Jadi Tuan Rumah Popda Kepri 2026
    2 hari lalu
    Progres Persiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Bintan Terus Berjalan
    3 hari lalu
    Pengaturan Jam Operasi Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan di Batam
    6 hari lalu
    Ziarah Kubur Jelang Bulan Ramadhan, TPU Sei Panas Ramai Dikunjungi Peziarah
    6 hari lalu
    Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H, Kamis 19 Februari 2026
    7 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    3 minggu lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    1 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    2 bulan lalu
    Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Batam 2025
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    6 hari lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 minggu lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    1 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    2 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    7 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Ragam

Ferdinand Hutahean Dituntut 7 Bulan Penjara

Editor Admin 4 tahun lalu 597 disimak

PEGIAT media sosial yang juga mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahean, dituntut tujuh bulan penjara atas cuitannya ‘Allahmu lemah’.

Jaksa menilai Ferdinand terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyebarkan berita bohong alias hoaks, sehingga menimbulkan keonaran

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di dalam masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama primer,” kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).

Jaksa lantas meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara terhadap Ferdinand. Jaksa juga menuntut agar Ferdinand ditahan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi masa terdakwa di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa.

Sebelumnya, Ferdinand didakwa melakukan tindak pidana ujaran kebencian hingga penodaan agama lewat akun twitter @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

Kicauan yang dimaksud berbunyi, “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela.”

Cuitan Ferdinand menjadi perbincangan publik di jagat maya. Setelah viral, Ferdinand menghapusnya.

Jaksa kemudian mendakwa Ferdinand dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 atau Pasal 156a huruf a KUHP.

(*)

sumber: CNN Indonesia.com

Kaitan Ferdinan hutahean, Penodaan agama, Sebar berita bohong
Admin 5 April 2022 5 April 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Rayakan Hari Jadi, Perwara Batam Berbagi Berkah Ke Belakang Padang
Artikel Selanjutnya Selama Travel Bubble, Kunjungan Wisman Per Februari Meningkat

APA YANG BARU?

Bupati Bintan Resmikan Dermaga di Pulau Mantang
Artikel 24 jam lalu 57 disimak
Setahun Memimpin, Amsakar-Li Claudia Wujudkan Komitmen Membangun Batam
Artikel 1 hari lalu 111 disimak
Sambut Lebaran 2026, Bandara Hang Nadim Batam Berikan Potongan Tarif 50%
Artikel 1 hari lalu 111 disimak
Reses Komisi VIII DPRRI, Pantau Penyaluran Bantuan PKH di Batam
Artikel 2 hari lalu 101 disimak
Pemuda Ditemukan Meninggal Dunia di Jembatan 3 Barelang
Artikel 2 hari lalu 178 disimak

POPULER PEKAN INI

Terungkap Identitas Mayat Pria di Perairan Galang, Seorang Bendahara di RSBP Batam
Artikel 6 hari lalu 202 disimak
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H, Kamis 19 Februari 2026
Ramadan 7 hari lalu 197 disimak
Ahli Waris Pengemudi Ojek Online Yang Meninggal Terima Santunan Jaminan Kematian
Artikel 2 hari lalu 194 disimak
Pemuda Ditemukan Meninggal Dunia di Jembatan 3 Barelang
Artikel 2 hari lalu 178 disimak
Kabupaten Karimun Siap Jadi Tuan Rumah Popda Kepri 2026
Sports 2 hari lalu 176 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?