MELALUI proses rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, H. Muhammad Kamaluddin, DPRD Batam menyetujui pemberhentian Hendra Asman sebagai Wakil Ketu III DPRD Batam dan menetapkan Muhammad Yunus Muda sebagai penggantinya, Rabu (14/01/2026).
Pergantian ini dilakukan setelah Hendra Asman mengajukan pengunduran diri dengan alasan kesehatan. Ketua DPRD Batam menjelaskan, surat pengunduran diri tersebut telah disampaikan sejak 12 November 2025.
“Saudara Hendra Asman mengundurkan diri karena kondisi kesehatan dan saat ini sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mount Elizabeth Medical Centre, Singapura,” ujar Ketua DPRD Batam, M Kamaluddin.
Pemberhentian tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Pasal 36 ayat (2) huruf b tentang pemberhentian pimpinan DPRD karena mengundurkan diri, serta Pasal 99 ayat (1) huruf b terkait mekanisme pergantian antarwaktu anggota DPRD.
Pergantian posisi Wakil Ketua III ini juga didasarkan pada keputusan internal Partai Golkar. Melalui surat DPP Partai Golkar Nomor B-921/DPP/GOLKAR/XII/2025 tertanggal 31 Desember 2025, Muhammad Yunus Muda, S.E., ditetapkan sebagai Pengganti Antarwaktu (PAW) pimpinan DPRD Kota Batam untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Keputusan tersebut diperkuat dengan surat DPD Partai Golkar Provinsi Kepulauan Riau Nomor B-001/DPD/GOLKAR/I/2026 tertanggal 12 Januari 2026, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Badan Musyawarah DPRD Kota Batam sebelum rapat paripurna digelar.
Dalam forum paripurna, pimpinan sidang meminta persetujuan seluruh anggota dewan atas usulan pemberhentian dan pengangkatan pimpinan DPRD tersebut. Seluruh anggota yang hadir menyatakan persetujuan secara bulat, yang kemudian disahkan melalui ketukan palu pimpinan sidang.
Pimpinan DPRD Batam turut menyampaikan apresiasi atas dedikasi Hendra Asman selama menjabat Wakil Ketua III DPRD Kota Batam.
“Kami mengucapkan terima kasih atas pengabdian Saudara Hendra Asman. Semoga beliau diberikan kekuatan dan kesehatan. Kepada Saudara Muhammad Yunus Muda, kami berharap dapat memberikan kinerja terbaik untuk DPRD dan masyarakat Batam,” ujar Kamaluddin.
Selain itu, rapat paripurna juga menetapkan perubahan agenda DPRD Kota Batam bulan Januari 2026. Pengucapan sumpah dan janji pimpinan DPRD yang baru dijadwalkan berlangsung pada 28 Januari 2026.
Sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (4) PP Nomor 12 Tahun 2018, Sekretaris DPRD Kota Batam diminta segera menyampaikan berkas usulan peresmian kepada Gubernur Kepulauan Riau melalui Wali Kota Batam agar Surat Keputusan dapat diterbitkan sebelum pelantikan.
Jika proses administrasi berjalan lancar, Yunus Muda tercatat dua kali menduduki jabatan pimpinan DPRD Batam.
Diperiode sebelumnya, Ketua DPD Golkar Batam ini juga menjadi salahsatu pimpinan DPRD Batam sebagai Wakil Ketua II, menggantikan Alm. Ruslan Ali Wasyim. (*)


