SHEIKH Saleh Al-Thalib, mantan imam Masjidilharam di Makkah divonis penjara 10 tahun oleh Pengadilan Banding Arab Saudi. Vonis ini sekaligus menganulir keputusan Pengadilan Kriminal Khusus yang membebaskan sang imam atas dakwaan untuknya terkait isi khutbahnya yang mengundang kontroversi.
Seperti dilansir Middle East Monitor pada Rabu (24/8/2022), kelompok hak asasi Prisoners of Conscience melaporkan bahwa pengadilan banding membatalkan keputusan awal Pengadilan Kriminal Khusus yang membebaskan al-Taleb.
Sheikh al-Taleb awalnya ditangkap pada Agustus 2018. Tidak ada penjelasan resmi atas penahanan pria berusia 48 tahun itu, tetapi kelompok hak asasi manusia mengatakan penangkapannya terjadi setelah dia menyampaikan khutbah tentang kewajiban umat Islam untuk berbicara menentang kejahatan di depan umum.
Al-Thalib sejak dahulu dikenal sering mengkritik aturan pemerintah yang dianggapnya lebih moderat. Laporan Al-Jazeera pada 2018 itu mengatakan Al-Thalib menyesalkan pembauran laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim dalam acara konser dan acara lainnya.
Setelah 3 tahun ditangkap, Pengadilan Saudi Arabia memvonis Sheikh Saleh Al-Thalib dalam hukuman 10 tahun penjara.
Bukan yang Pertama
Rupanya sejak 2017, penangkapan oleh otoritas Saudi umum sudah dilakukan. Dikutip dari Middle East Monitor, otoritas Saudi kerap menangkap puluhan ulama.
Beberapa penahanan dilakukan lantaran ulama-ulama tersebut secara terbuka menyerukan Saudi rujuk dengan Qatar ketika keduanya bertikai. Meski kini konflik telah mereda, para ulama yang ditangkap tetap dipenjara.
Tak hanya konflik antar-Saudi dan Qatar, otoritas Saudi juga kerap melakukan penangkapan pada aktivis dan akademisi yang mengkritik kebijakan pemerintah.
Seorang ulama dan akademik terkenal, Yousef Al-Ahmad juga divonis penjara 4 tahun pada 2020 silam. Ia divonis lantaran mengunjungi pameran buku dan para tahanan di penjara.
Middle East Eye mengatakan Ahmad sebelumnya pernah ditahan akibat mengkritik pemerintah Saudi pada 2012. Ia mempermasalahkan kebijakan Arab Saudi yang membolehkan pelaku kejahatan yang merupakan aparat keamanan tidak diberikan pidana.
Ahmad juga menolak kebijakan Saudi Arabia yang mulai kebarat-baratan. Namun, ia mendapat keringanan oleh Raja Abdullah bin Abdulaziz pada November 2012.
(*)
Sumber: detik.com