Tanah Air
Kapolri: Ferdy Sambo Ajukan Pengunduran Diri dari Polri

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengungkapkan mantan Kepala Divisi Propam, Irjen Ferdy Sambo, mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri ke Mabes Polri.
Hal ini disampaikan Kapolri usai rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari CNN Indonesia.com, Rabu (24/8/2022). “Ya, suratnya (pengunduran diri) ada,” kata Listyo .
Namun, Listyo mengatakan ia belum memutuskan untuk menerima atau tidak surat pengunduran diri Sambo itu. Ia menuturkan tim tengah mempertimbangkan surat pengunduran diri Sambo berdasarkan aturan-aturan yang ada.
“Tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak,” ucapnya.
Seperti diberitakan, saat ini Irjen Ferdy Sambo tengah ditahan di rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Jawa Barat.
Penahanan itu setelah jenderal bintang dua itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sejauh ini, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Yaitu Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Kemudian dua ajudan Sambo yakni Bharada E dan Bripka RR. Lalu, asisten rumah tangga Sambo, Kuat Maruf.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Bertalian dengan itu, inspektorat khusus telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.
(*)