TARIF Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) di 13 bandara di Indonesia akan ditanggung oleh pemerintah. Bandara Hang Nadim di Batam, salah satunya.
“Stimulus PJP2U akan diberikan kepada seluruh penumpang yang membeli tiket pada periode 23 Oktober hingga 31 Desember 2020 dengan tanggal keberangkatan sebelum 1 Januari 2021,” ujar Novie dalam konferensi pers virtual, Kamis (22/10) kemarin, seperti dikutip dari Kompas.com.
Novie melanjutkan, insentif untuk PJP2U totalnya adalah Rp 175,7 miliar. Dana tersebut merupakan bagian dari anggaran sebesar Rp 216,5 miliar milik pemerintah.
Adapun, pemerintah telah menyiapkan anggaran tersebut untuk stimulus bagi transportasi dan pariwisata dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Adanya insentif ini membuat harga tiket pesawat menurun. Hal tersebut lantaran sebelumnya tarif PJP2U ditanggung oleh masyarakat yang membeli tiket pesawat terbang.
“Stimulus PJP2U ini adalah berita baik bagi masyarakat dan industri penerbangan,” ungkap Novie lebih lanjut.
Insentif berlaku bagi masyarakat yang membeli tiket di 13 bandara untuk periode penerbangan sebelum 1 Januari 2021.
Ada 13 bandara yang mendapatkan stimulus PJP2U :
- Bandara Soekarno-Hatta (CGK)
- Bandara Hang Nadim (BTH)
- Bandara Kualanamu Medan (KNO)
- Bandara I Gusti Ngurah Rai (DPS)
- International Yogyakarta Kulon Progo (YIA)
- Bandara Halim Perdanakusuma (HLP)
- Bandara Internasional Lombok Praya (LOP)
- Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang (SRG)
- Bandara Sam Ratulangi Manado (MDC)
- Bandara Komodo Labuan Bajo (LBJ)
- Bandara Silangit (DTB)
- Bandara Banyuwangi (BWX)
- Bandara Adi Sucipto (JOG)
Dengan penghapusan itu, maka bisa membantu mengurangi harga tiket pesawat pesawat sehingga menjadi murah.
“Stimulus ini sangat positif untuk meringankan masyarakat. Sehingga harga tiket pesawat bisa lebih murah,” kata President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, dalam keterangannya seperti dilansir dari Antara, Sabtu (24/10).
Stimulus ini diberikan kepada para penumpang pesawat yang berangkat dari 13 bandara untuk mendorong kebangkitan industri penerbangan dan pariwisata.
Penghapusan PSC diberikan kepada penumpang pesawat untuk keberangkatan domestik di 13 bandara mulai 23 Oktober – 31 Desember 2020, sebelum pukul 00.01 tanggal 1 Januari 2021.
(*)
Sumber : kompas.com / Antara