DISPARITAS harga antara bahan bakar minyak (BBM) subsidi terhadap BBM industri bisa menjadi celah bagi oknum-oknum tertentu melakukan penyelewengan untuk meraup keuntungan besar.
Untuk itu, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, mengusulkan kepada PT Pertamina agar membentuk tim khusus bersama untuk mengawasi pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
“Untuk itu kita sarankan diadakan pembahasan suatu peraturan yang mewajibkan nelayan dan pelaku transportasi laut agar diberikan kuota harian yang mana mewajibkan sekian persennya membeli BBM nonsubsidi,” kata Ansar di Tanjungpinang, dikutip dari Republika.co.id, Selasa (2/8/2022).
Ansar mencontohkan jika kebutuhan harian 100 liter, maka dapat digunakan mekanisme 70 persen BBM Subsidi dan 30 persen nonsubsidi.
Ia pun meminta untuk dapat bersama-sama berfokus dalam pengawasan distribusi JBT dan JBKP agar tepat sasaran.
Gubernur juga menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh program MyPertamina subisidi tepat sasaran bersama identitas tunggal pemilik kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan (Kusuka) yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kartu Kusuka tersebut, katanya, ditujukan untuk perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan, percepatan pelayanan, peningkatan kesejahteraan nelayan.
“Untuk itu dalam finalisasi program digitalisasi, kita minta Pertamina dapat membuat program pengawasan sementara untuk JBKP dan JBT,” kata Ansar.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, terdapat tiga kategori jenis BBM, pertama JBT yang harganya ditetapkan pemerintah dan diberikan subsidi, yaitu minyak solar dan minyak tanah.
Ansar menanbahkan, kedua JBKP tidak diberikan subsidi, diberikan biaya tambahan 2 persen dan didistribusikan di wilayah non Jawa, Madura, Bali (Jamali), yaitu Bensin RON 88. Sedangkan ketiga adalah Jenis BBM Umum (JBU) di luar JBT dan JBKP seperti pertalite dan pertamax series.
(*)