GUBERNUR Kepri, Ansar Ahmad menyebut bahwa jalan-jalan di Batam yang pada awalnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri tidak bisa ditangani lagi oleh pihaknya. Sebabnya karena jalan di Batam merupakan aset BP Batam, misalnya jalan di Jalur Terowongan Pelita hingga Simpang Gelael.
“Jalan-jalan nasional di Batam ini sudah tidak dibiayai oleh pemerintah pusat, karena merupakan aset BP Batam. BP mungkin karena sebab tersendiri, tidak bisa serahkan ke pusat, sehingga mereka melebarkan jalan sendiri,” kata Ansar baru-baru ini di Nagoya, Batam.
Sementara itu, jalan yang menjadi wewenang Pemprov Kepri juga merupakan aset BP Batam. “Soal itu pasti ditegur sama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kami mau konsultasi dulu dengan BPK, dimana kalau lahan BP tidak bisa diserahkan, ya kasih ke BP Batam,” paparnya.
Ansar juga menjelaskan bahwa BP Batam memiliki anggaran yang besar, sehingga sangat representatif untuk membangun jalan di Batam. “BP Batam uangnya Rp 2,6 triliun untuk Batam saja, sedangkan Pemprov Rp 3,7 triliun untuk seluruhnya,” ungkapnya.
Sejumlah jalan di Batam saat ini memang belum digarap dengan maksimal, misalnya Jalur Terowongan Pelita hingga ke Simpang Gelael yang belum kunjung selesai proses pelebarannya. Kabarnya jalan tersebut menjadi kewenangan Pemprov Kepri, sehingga tidak disentuh oleh Pemko Batam dan juga BP Batam (leo).