KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bernama Itong Isnaeni Hidayat.
“Pagi tadi sekitar pukul 05.00-05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada saudara Itong Isnaeni Hidayat, SH MH Hakim PN Surabaya,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro, saat diminta konfirmasi, Kamis (20/1/2022).
Sementara itu, Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan dalam tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK menangkap 3 orang. Hakim Itong Isnawni Hidayat, panitera pengganti M Hamdan, dan seorang pengacara.
“Di antaranya hakim, panitera, dan pengacara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di PN Surabaya,” ujar dia saat dihubungi Kamis pagi, 20 Januari 2022.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, melalui keterangan tertulis, Kamis (20/1) mengatakan KPK menyita sejumlah uang saat melakukan OTT di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/1). Namun, KPK belum merinci berapa nominal yang disita.
“Benar KPK telah melakukan giat tangkap tangan di PN Surabaya dengan mengamankan sejumlah uang dan pihak terkait kemarin sore,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Kamis (20/1).
OTT ini menjadi yang keempat yang dilakukan KPK pada Januari 2022. Tiga OTT sebelumnya melibatkan penangkapan terhadap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, pada Rabu, 5 Januari; lalu Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas’ud, pada Rabu, 12 Januari; dan terakhir Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin pada Selasa, 18 Januari.
(*)
sumber: detik.com | CNNIndonesia | Beritasatu.com


