DPRD Kota Batam menetapkan perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna di kantor DPRD Kota Batam, Kamis (20/1/2022).
Ranperda usulan semula mengabungkan enam ranperda yang terdiri dari tiga ranperda terkait pajak daerah dan tiga ranperda mengenai retribusi daerah dipisah. Sehingga dengan demikian keseluruhan menjadi empat Ranperda.
“Intinya, berdasarkan laporan pansus telah menyepakati perubahan enam perda pajak dan retribusi daerah itu,” kata Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, usai rapat rapat paripurna, kemarin.
Semula pada usulan inisiatif awal yang dibahas Pemko dan DPRD Batam, yakni ranperda tentang perubahan atas tiga Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan dua Perda tentang Retribusi Daerah.
Meliputi, Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Kemudian, Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah, Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing.
Namun belakangan, ditambahkan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.
“Maka semula jumlah peraturan daerah yang diubah sebanyak lima, menjadi enam perda,” ucap Amsakar.
Amsakar juga menyampaikan, sesuai masukan dari Biro Hukum Provinsi Kepri pada saat rapat konsultasi 20 Desember 2021 yang lalu. Sebelumnya, kata Amsakar, Biro Hukum telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengarahkan agar materi terkait Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan, disusun dalam perda tersendiri.
Akhirnya, ranperda usulan yang semula menggabungkan enam ranperda yang terdiri dari tiga ranperda terkait pajak daerah dan tiga ranperda mengenai retribusi daerah dipisah, sehingga dengan demikian keseluruhan menjadi empat Ranperda.
Keempat perda ini, yakni Ranperda tentang Perubahan atas tiga Perda Kota Batam mengenai Pajak Daerah; Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir; Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung; dan Ranperda tentang Retribusi Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan.
“Kami meyakini bahwa penetapan empat ranperda terkait penerimaan daerah ini tidak saja memberikan kepastian hukum pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah. Namun juga mengakhiri potential loss penerimaan yang telah berlangsung cukup lama pada pajak parkir dan beberapa bulan belakangan ini dari retribusi IMB dan retribusi IMTA,” papar dia.
Lebij lanjut Amsakar mengatakan, selain peningkatan terhadap PAD, Pemerintah Kota Batam juga tetap mempertimbangkan faktor kemampuan masyarakat, mencegah ekonomi biaya tinggi terhadap dunia usaha, dan mendorong pertumbuhan investasi di daerah. Disamping itu juga dengan peningkatan penerimaan daerah kedepan, diharapkan akan lebih meningkatkan kemampuan Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan pembangunan di berbagai sektor pembangunan.
“Seperti sarana-prasarana dan layanan pendidikan dan kesehatan, penyediaan infrastruktur kota, pemajuan pariwisata daerah, pemerataan mainland dan hinterland dan lainnya,” ujar dia.
Amsakar mengungkapkan, pembahasan memang melewati beberapa tahapan, karena seiring Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diundangkan pada tanggal 2 November ini berimplikasi terhadap produk hukum yang ada di daerah.
“Akhirnya, seperti yang dikatakan pansus pola omnibus law akhirnya dilakukan dalam penetapan peraturan daerah (yang dibahas tersebut),” ucapnya.
(*)
sumber: Media Center Batam